Langkah Hukum Diambil Demokrat NTT Pasca Kekalahan Moeldoko

oleh -689 views
oleh
Tampak Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Kupang, Winston Neil Rondo melihat staf PTUN Kupang yang sedang membaca surat permohonan perlindungan hukum yang diajukan sejumlah kader dan pengurus Demokrat di NTT, Kamis (11/11/2021)

KUPANG, BERANDAWARGA.COM—Sejumlah kader Partai Demokrat di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dipimpin beberapa ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) mengambil langkah hukum menyikapi kekalahan Meoldoko, Cs di Mahkamah Agung (MA).

Mereka mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang guna meminta perlindungan hukum secara konstitusi, agar tak ada lagi oknum-oknum luar yang ingin merusak citra partai berlambang mercy itu.

Dalam keterangan pers yang diterima media ini, Kamis (11/11/2021), sejumlah kader dan pengurus yang dipimpin masing- masing ketua DPC yang mendatangi PTUN Kupang dimaksud berasal dari DPC Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), dan Kabupaten Rote Ndao.

Hadir juga sekitar 30-an simpatisan Demokrat di Kota Kupang yang ikut memberikan dukungannya.

Pihak Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan TUN Kupang menerima permohonan para DPC Demokrat dan akan menindaklanjuti permohonan tersebut.