BAJAWA, BERANDA-WARGA.COM— Layanan surat izin mengemudi (SIM) oleh kepolisian dan layanan Samsat belum masuk layanan mal pelayaan public (MPP) Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Hal ini diketahui ketika anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng dan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT, Darius Beda Daton mengunjungi loket layanan MPP Kabupaten Ngada, Rabu (17/7/2024). Ikut serta dalam kunjungan tersebut, Kadis Penanaman Modal dan PTSP, dan Kepala BPJS Cabang Ende.
Darius mengatakan, kunjungan itu dilakukan guna memastikan seluruh unit layanan telah terintegrasi ke MPP dalam rangka pelayanan yang mudah, murah dan cepat dalam satu lokasi.
Pelayanan model dimaksud menjadi tujuan terbentuknya MPP sebagaimana diatur dalam Perpres nomor 89 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan MPP.
“Besar harapan kami agar layanan SIM oleh kepolisian dan layanan Samsat bisa segera bergabung ke MPP,” kata Darius. (BW//***)