KUPANG, BERANDA-WARGA.COM— Lima lembaga yang terdiri atas Dinas Pendidikan kabupaten/kota se-NTT, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP), Kejaksaan, Kepolisian, dan Ombudsman NTT menandatangani pakta integritas komitme bersama.
Pakta integritas dimaksud untuk menjamin pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025 yang objektif, transparan dan akuntabel.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton dalam keterangan persnya yang diterima media ini, Selasa (14/5/2024) mengatakan, penandatanganan itu berlangsung dalam rapat bersama yang digagas BPMP NTT di Kupang, Senin, 13 Mei 2024 malam.
Kegiatan tersebut berupa diskusi bersama dengan tema ‘Pendampingan PPDB dan Pengangkatan Guru Penggerak Menjadi Kepala Sekolah dan Pengawas untuk Pemerintah Daerah.’
“Pada kesempatan tersebut saya menyampaikan, dalam lima tahun belakangan ini, Ombudsman RI Perwakilan NTT rutin melakukan kegiatan monitoring dan pemantauan pelaksanaan PPDB khususnya di Kota Kupang dan beberapa sekolah sampel di kabupaten,” kata Darius.
Ia menyebutkan sejumlah permasalahan klasik yang kerap terjadi setiap tahun pada saat penerimaan peserta didik baru, khusus di sekolah-sekolah negeri.
Pertama, lelanggaran petunjuk tekhnis (Juknis) PPDB oleh sekolah meski juknis tersebut ditetapkan dengan peraturan gubernur.
Pelanggaran didominasi oleh penambahan jumlah rombongan belajar (Rombel) melebihi ketentuan maksimal pada juknis yang menyebabkan pengalihfungsian beberapa ruangan aula dan laboratorium sebagai ruang kelas.
Kedua, pelaksanaan sistem pembelajaran double shift pada beberapa sekolah.
Penambahan rombel yang tidak seimbang dengan ketersediaan ruang kelas juga berimbas pada jumlah siswa dalam satu rombel yang seharusnya maksimal 36 siswa menjadi 40- 42 siswa per rombel.
“Sekolah- sekolah tersebut tidak lagi mengindahkan standar jumlah rombel dan jumlah siswa per kelas sebagaimana digariskan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP),” ungkap Darius.
Ketiga, adanya katabelece dari berbagai pemangku kepentingan yang ditujukan ke para kepala sekolah atau panitia PPDB agar menerima calon siswa baru sebagaimana diminta tanpa mempertimbangkan persyaratan dan prosedur.
Banyak siswa yang masuk sekolah usai masa orientasi siswa berlangsung.
Akibat tekanan seperti ini, sejumlah sekolah menyiapkan rombel cadangan guna mengantisipasi banyaknya nota dinas yang diterima kepala sekolah.
Keempat, khusus aplikasi pendaftaran online, sistem pendaftaran tertutup hanya dalam waktu 15 menit.
Akibatnya banyak siswa yang bertempat tinggal di zonasi I dan II tidak bisa sekolah di sekolah terdekat dari rumahnya.
Sistem online masih mudah dijebol atau diakali pihak tertentu yang berkepentingan untuk memasukan siswa di luar mekanisme dan prosedur.
Hadir pada kesempatan tersebut, Kapolres Kupang Kota Aldrin Manurung, Direktur Binmas Polda NTT, Kasie Penkum Kejaksaan Tinggi NTT, Kepala Dinas Pendidikan Kota Kupang, Dumul Djami, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Menengah Dinas Pendidikan NTT Ayub Sanam, Kepala dan jajaran BPMP NTT serta dinas pendidikan kabupaten/kota se-NTT. (BW//**)