KUPANG, BERANDA-WARGA.COM— Lima orang tersangka dugaan korupsi di Kabupaten Lembata dalam dua kasus berbeda diantar ke Kupang untuk menjalani tahanan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang.
Lima tersangka dimaksud yakni Yeli Yumina Lay, Yakobus Madar selaku Konsultan pengawas dan Aloysius Panang selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta MFO selaku Penanggung Jawab/Ketua P2S (Kepala Sekolah) dan HA selaku Fasilitator Teknis.
Kelima tersangka dimaksud diantar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lembata NTT, Yupiter Selan ke Rutan dan Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang, Kamis (26/09/2024).
Ia menjelaskan, kelima orang tersebut merupakan tersangka dalam dua kasus tipikor yang berbeda di Lembata.
“Tiga tersangka, yakni kuasa Direktur CV Lembata Jaya, Yeli Yumina Lay, Yakobus Madar selaku Konsultan pengawas dan Aloysius Panang selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kasus pengerjaan jalan,” ungkap Yupiter.
Ia menjelaskan, untuk tiga orang ini dijadikan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi peningkatan jalan simpang Lerahinga – simpang Banitobo, Lembata tahun 2022 senilai Rp5, 6 miliar, dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp2. 591. 974.000,-.
Besaran nilai kerugian negara tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan akuntan profesional dari Politeknik Negeri Kupang (PNK).
Sedangkan dua tersangka lainnya yakni MFO selaku Penanggung Jawab/Ketua P2S (Kepala Sekolah) dan HA selaku Fasilitator Teknis.
Kedua orang ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan (Sub Bidang Sekolah Luar Biasa) pada Sekolah Luar Biasa Negeri Lewoleba, Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2022 dengan total anggaran sebesar Rp941.235.000.
Kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tipikor ini sebesar Rp271.179.308,90. Kerugian negara tersebut, berdasarkan hasil Audit dari Inspektorat Kabupaten Lembata.
Dalam kasus ini, kelima tersangka disangka telah melanggar Pasal Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal Subsidair adalah Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 Jo. UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Yupiter menjelaskan, Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dengan ancaman pidana minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun serta denda mulai dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Sedangkan pasal 3 UU Tipikor membahas tindakan menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara satu tahun hingga 20 tahun dan/atau denda mulai dari Rp50 juta hingga Rp1 miliar. (bw//***)