KUPANG, BERANDA-WARGA.COM— Penjabat Wali Kota Kupang, Linus Lusi menegaskan, Pemkot Kupang tidak anti kritik dan terbuka untuk diawasi lembaga pengawas manapun termasuk Ombudsman RI.
Linus sampaikan ini ketika membuka Rapat Koordinasi Penyelesaian Masyarakat terkait substansi perdagangan dan pelayanan infrastruktur pada Pemkot Kupang yang diselenggarakan Ombudsman RI Perwakilan NTT, Kamis (28/11/2024). Kegiatan ini dilaksanakan hingga 1 Desember 2024.
Adapun laporan masyarakat substansi perdagangan yang dibahas dalam rakor ini adalah mengenai layanan rekomendasi pemasukan telur ayam yang dikeluhkan pengusaha dan satu laporan terkait penertiban bangunan semi permanen perabot mama dan toko bio furniture di Kelurahan Tuak Daun Merah yang melanggar Perda Kota Kupang.
Karena itu hadir pada Rakor ini Dinas Pertanian dan Satpol PP Kota Kupang sebagai instansi yang dilaporkan.
Linus menyambut gembira Rakor seperti ini agar seluruh permasalahan pelayanan publik di kota Kupang dapat diselesaikan bersama Pemkot Kupang dan Ombudsman.
Karena itu makin banyak rakor bersama akan makin baik dalam rangka perbaikan layanan kepada warga kota.
“Kota Kupang adalah rumah kita bersama sehingga menjadi kewajiban kita untuk terus mengawasi dan menatanya menjadi lebih baik lagi. Yang salah akan diperbaiki tanpa harus menutup diri,” kata Linus.
Sementara itu Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton dalam sambutannya menjelaskan, rakor yang digelar ini bertujuan untuk memperoleh informasi tindak lanjut dan mempercepat penanganan laporan masyarakat demi pelayanan yang baik kepada masyarakat Kota Kupang.
“Kami menyampaikan terima kasih atas kesediaan penjabat wali kota menghadiri rakor ini dan mendengarkan berbagai informasi terkait keluhan masyarakat Kota Kupang yang disampaikan melalui Ombudsman. Kami berharap rakor selama dua hari ini menghasilkan komitmen bersama penyeiesaian dua laporan masyarakat tersebut,” ungkap Darius. (bw//***)