Kedua, program P3K merugikan sekolah swasta. Sampai saat ini belum ada regulasi baik pusat maupun daerah untuk melindungi sekolah swasta dengan menempatkan kembali guru P3K yang lulus ke pos sekolah asal mereka.
Ketiga, perpindahan guru PNS/ASN dari sekolah swasta sangat tinggi dengan alasan kecukupan jam mengajar/sertifikasi, maupun yang terutama alasan kebijakan UU ASN.
Keempat, honor atau gaji guru sekolah swasta sangat rendah, di bawah Rp500.000/bulan. Apesnya, pembayarannya masih dicicil. Juga banyak guru sekolah swasta tidak mendapat insentif transportasi Pemda NTT sebesar Rp400.000/bulan.
Rekomendasi
Romo Kornelis juga menitipkan beberapa rekomendasi untuk diperjuangkan anggota DPR RI, Anita Gah di aras nasional.
Pertama, DPR RI ikut mengawal pelaksanaan PPDB setiap tahun ajaran agar tidak merugikan sekolah swasta. Meminta dukungan DPR RI agar mendorong adanya kebijakan lebih besar di tingkat kementerian untuk perlakuan yang adil dan setara terhadap sekolah swasta dan negeri baik dalam kebijakan sarana/prasarana sekolah, kesejahteraan guru, diklat guru dan PPDB.