Pertimbangan hakim didasarkan atas dua hal yakni dakwaan penuntut umum tidak didasari perintah dari hakim, dan berita acara yang dibuat panitera sebagaimana diatur dalam Pasal 174 KUHAP.
Untuk diketahui, Ali Antonius didakwa penyidik Kejaksaan Tinggi NTT terkait adanya kesaksian palsu yang dilakukan kedua terdakwa Zulkarnaen Djudjue dan Fransiskus Harum, dimana mereka diarahkan Ali Antonius sebelum mengikuti persidangan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dulla dalam kasus dugaan jual beli aset tanah negara di Keranga, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektar.
Dalam persidangan praperadilan dimaksud, Ali Antonius bertindak sebagai kuasa hukum Agustinus Ch Dula yang saat itu masih menjabat sebagai Bupati Manggarai Barat. (berandawarga.com//red)