Mantan Sekda Flotim Divonis 7,5 Tahun Penjara

oleh -73 views
oleh
Ilustrasi

KUPANG, BERANDAWARGA.COM— Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Kamis, 13 April 2023 menjatuhkan vonis 7,5 tahun penjara kepada mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Flores Timur (Flotim), Provinsi Nusa Tenggara Timur, Paulus Igo Geroda.

Vonis ini diberikan kepada terdakwa karena majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan Paulus Geroda terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flotim tahun 2020.

Majelis hakim juga menjatuhi pidana denda kepada terdakwa senilai Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan. Selain itu membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp296.076.278 subsidair tujuh tahun penjara.

Sedangkan mantan Bendahara Keuangan BPBD Flotim, Petronela Letek Toda dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda senilai Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 972.786.157 subsidair enam tahun penjara.

Sementara itu, mantan Kepala Pelakana BPBD Flotim, Alfonsus Hada Betan dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun, dan enam bulan serta pidana denda Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan. Terdakwa tidak dikenakan uang pengganti kerugian keuangan negara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Flotim, Cornelis Oematan menyatakan pikir- pikir atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang.

Ketiga terdakwa juga diberikan kesempatan selama tujuh hari untuk mengambil sikap tentang upaya hukum selanjutnya.

“Putusan majelis hakim kepada ketiga terdakwa akan dilaporkan pada pimpinan untuk ditentukan sikap apakah banding atau menerima putusan itu,” kata Cornelis.

Sesuai diktum putusan majelis hakim yang dibacakan dalam persidangan, ketiga terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 Junto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim menyatakan, apabila Paulus Igo Geroda dan Petronela Letek Toda tidak membayar uang pengganti kerugian keuangan negara tersebut satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, seluruh harta kekayaan kedua terdakwa akan disita guna dilelang untuk menutupi uang pengganti kerugian keuangan.

Sidang dengan agenda pembacaan amar putusan atau vonis majelis hakim ini digelar secara virtual dimana terdakwa mengikuti persidangan dari Lapas dan Rutan Kupang bersama JPU dari Kejari Flotim.

Sementara majelis hakim dan Penasehat Hukum menjalani persidangan secara tatap muka di Pengadilan Negeri Kupang.(BW//**/red)