Marthen Konay Ultimatum Satu Bulan Kepada Warga yang Menempati Tanahnya

oleh -698 views
oleh
Marthen Konay (sedang membaca) didampingi kuasa hukumnya, Fransisco Bernando Bessi

KUPANG, BERANDAWARGA.COM—  Marthen Konay selaku ahli waris Yohanis Konay memberi ultimatum satu bulan kepada warga Kota Kupang yang menempati tanahnya yang melakukan akad jual beli dengan Piet Konay untuk datang ke posko di rumah miliknya.

Marthen Konay melalui kuasa hukumnya, Fransisko Bernando Bessi mengatakan, sengketa tanah seluas 368 hektar antara kliennya dengan Piet Konay kini sudah berakhir setelah melalui proses yang panjang dan melelahkan.

“Gugatan Piet Koenay terhadap Marthen Konay telah memiliki putusan incrah dimana Pengadilan Negeri Kupang telah menolak gugatan Piet Konay yang merupakan ahli waris Bartolomeus Konay,” kata Fransisco di Kupang, Senin (1/2/2021).

Dengan adanya putusan pengadilan itu, objek tanah yang disengketakan adalah sah milik Marthen Konay yang merupakan ahli waris Yohanis Konay.