Soal tiga obyek itu ada dalam berita acara eksekusi pada 15 Maret 1996 dan 8 September 1997 yang mana bunyi berita acaranya hampir sama.
Untuk diketahui, Piet Konay, cs mengajukan banding dan putusan No 70 tahun 2019 menguatkan putusan PN Kupang.
Setelah itu Piet Konay mengajukan kasasi ke MA, kemudian keluar putusan Nomor 1505 tanggal 17 Juni 2020 yang hasil putusannya diterima pada 19 Januari 2021, juga menolak gugatan Piet Konay. (berandawarga.com/mon)