KUPANG, BERANDAWARGA.COM— Marthen Konay selaku ahli waris Yohanis Konay memberi ultimatum satu bulan kepada warga Kota Kupang yang menempati tanahnya yang melakukan akad jual beli dengan Piet Konay untuk datang ke posko di rumah miliknya.
Marthen Konay melalui kuasa hukumnya, Fransisko Bernando Bessi mengatakan, sengketa tanah seluas 368 hektar antara kliennya dengan Piet Konay kini sudah berakhir setelah melalui proses yang panjang dan melelahkan.
“Gugatan Piet Koenay terhadap Marthen Konay telah memiliki putusan incrah dimana Pengadilan Negeri Kupang telah menolak gugatan Piet Konay yang merupakan ahli waris Bartolomeus Konay,” kata Fransisco di Kupang, Senin (1/2/2021).
Dengan adanya putusan pengadilan itu, objek tanah yang disengketakan adalah sah milik Marthen Konay yang merupakan ahli waris Yohanis Konay.
Ia menjelaskan, objek tanah tersebut sudah disengketakan sejak tahun 1951 silam dan perkaranya sudah disengketakan berulang-ulang.
Putusan Pengadilan Negeri Kupang dimaksud akan menjadi dasar alih waris untuk melakukan penertiban atas bangunan yang ada di lahan tersebut.
Ia mengimbau kepada masyarakat Kota Kupang dan sekitarnya yang sudah melakukan akad jual beli dengan Piet Koenay untuk datang ke posko yang akan ditempatkan di rumah Marthen Konay sebagai alih waris yang sah.
Ia berharap bagi yang membeli di Piet Konay diharapkan membawa bukti pembelian tanah dengan batas toleransi selama satu bulan untuk melakukan koreksi.
“Kami harap masyarakat yang sudah membayar tanah dari Piet Konay, segera datang dan membawa serta bukti- bukti pembelian tanah dari yang bersangkutan,” papar Fransisco.
Sementara itu Marthen Koenay menjelaskan, sebelum ada putusan pengadilan, sudah ada resume pengadilan yang menyatakan obyek tanah milik Yohanis Konay ada tiga obyek, yakni tanah di Danau Ina, Pagar Panjang, dan Pantai Oesapa.
Soal tiga obyek itu ada dalam berita acara eksekusi pada 15 Maret 1996 dan 8 September 1997 yang mana bunyi berita acaranya hampir sama.
Untuk diketahui, Piet Konay, cs mengajukan banding dan putusan No 70 tahun 2019 menguatkan putusan PN Kupang.
Setelah itu Piet Konay mengajukan kasasi ke MA, kemudian keluar putusan Nomor 1505 tanggal 17 Juni 2020 yang hasil putusannya diterima pada 19 Januari 2021, juga menolak gugatan Piet Konay. (berandawarga.com/mon)