Massa Demo Minta MK Batalkan Meki- Deinas di Pilkada Papua Tengah

oleh -45 views
oleh
Puluhan massa Forum Mahasiswa Peduli Demokrasi Untuk Wandik-Giyai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah menggelar unjuk rasa di depan Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2025). Foto: Istimewa

JAKARTA, BERANDA-WARGA.COM— Puluhan mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di Mahkamah Konsitusi (MK) meminta membatalkan pasangan calon Meki- Deinas di Pilkada Gubernur Papua Tengah.

Aksi mahasiswa asal Papua Tengah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) di MK itu karena ada dugaan pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).

Aksi yang digelar bersamaan dengan sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 309/PHPU.GUB-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Papua Tengah yang diajukan kuasa hukum pemohon pasangan Nomor Urut empat, Willem Wandik dan Aloysius Giyai dengan perkara nomor 295/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Massa meminta hakim MK mengembalikan kemenangan paslon nomor urut empat, Wandik-Giyai demi menegakkan kebenaran dan keadilan akibat kecurangan pilkada Papua Tengah 2024 yang dilakukan secara TSM oleh paslon nomor urut tiga, Meki Nawipa dan Deinas Geley.

“Kami juga meminta yang mulia para hakim MK membuka kotak suara hasil perolehan suara di Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Intan Jaya,” ujar Koordinator Forum Mahasiswa Peduli Demokrasi Untuk Wandik- Giyai, Yulianus kepada wartawan di depan Gedung MK, Kamis (16/1).

Dalam orasinya, Yulianus juga meminta pihak- pihak terkait terutama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah menghentikan kejahatan demokrasi pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah yang dilakukan paslon Meki- Deinas secara TSM dan mengembalikan kemenangan kepada paslon Wandik- Giyai.

“Mayoritas rakyat Papua Tengah telah memilih Wandik- Giyai menjadi pemimpin mereka. Pihak-pihak yang mencuri dan curang dengan mengambil suara paslon Wandik-Giyai harus bertanggungjawab di hadapan yang mulia para hakim MK sekarang ini juga,” tegas Yulianus.

Sementara itu, Kuasa hukum Wandik- Giyai, Yulianto meminta seluruh rakyat Papua Tengah untuk mendoakan Wandik- Giyai agar persidangan yang sedang digelar di MK berjalan sesuai harapan sehingga kemenangan pilkada Papua Tengah kembali ke tangan Wandik- Giyai.

“Saya mengajak seluruh rakyat Papua Tengah mendoakan proses persidangan yang sedang berjalan di MK saat ini. Kami juga mengharapkan yang mulia para hakim MK yang merupakan wakil Tuhan untuk memutuskan seadil-adilnya permohonan paslon Wandik- Giyai,” pinta Yulianto.

PHPU Provinsi Papua Tengah diajukan Willem Wandik dan Aloysius Giyai dengan Perkara Nomor 295/PHPU.GUB-XXIII/2025. Tim kuasa hukum  pemohon Wandik-Giyai  meminta majelis MK untuk mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.

“Kami juga meminta majelis MK membatalkan keputusan KPU Papua Tengah Nomor 461 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 tertanggal 18 Desember 2024,” kata Yulianto.

Pihaknya juga meminta majelis MK mendiskualifikasi paslon Meki Nawipa- Deinas Geley sebagai peserta dan atau sebagai pemenang pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tengah 2024.

Majelis hakim MK yang menangani persidangan yang diajukan Wandik- Giyai yakni Suhartoyo sebagai ketua dan didampingi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan M. Guntur Hamzah sebagai anggota. (gem//***)