Mau ke Rote Ndao? Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

oleh -923 views
oleh
Bupati Rote Ndao, Paulina Haning- Bullu

KUPANG, BERANDAWARGA.COM—Jika ada ingin bepergian ke pulau terselatan Indonesia, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), anda harus tahu syarat yang harus dipenuhi agar bisa diizinkan masuk.

Pasalnya, Bupati Rote Ndao, Paulina Haning Bullu pada Senin, 1 Februari mengeluarkan surat edaran tentang penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dengan memperketat arus masuk penumpang.

Dalam surat edaran nomor 180/95/HK.2.3 tersebut pada poin pertama disebutkan setiap orang yang melakukan perjalanan ke Rote Ndao wajib menunjukkan hasil rapid test antigen negatif kepada petugas pelabuhan laut dan udara.

Berikut poin-poin yang termuat dalam surat edaran Bupati Rote Ndao dimaksud :