1. Setiap orang yang melakukan perjalanan ke Rote Ndao wajib menunjukkan hasil rapid test antigen negatif kepada petugas pelabuhan laut dan udara.
2. Dalam hal orang yang melakukan perjalanan ke Kabupaten Rote Ndao tidak menunjukkan bukti hasil rapid test antigen negatif kepada petugas pelabuhan laut dan udara maka yang bersangkutan tidak diperkenankan melakukan perjalanan ke Kabupaten Rote Ndao.
3. Rapid test dilakukan paling lama tiga hari terhitung sejak tanggal kedatangan ke Kabupaten Rote Ndao.
4. Aktivitas masyarakat diatur sebagai berikut :