Site icon Beranda Warga

Mau ke Rote Ndao? Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Bupati Rote Ndao, Paulina Haning- Bullu

KUPANG, BERANDAWARGA.COM—Jika ada ingin bepergian ke pulau terselatan Indonesia, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), anda harus tahu syarat yang harus dipenuhi agar bisa diizinkan masuk.

Pasalnya, Bupati Rote Ndao, Paulina Haning Bullu pada Senin, 1 Februari mengeluarkan surat edaran tentang penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dengan memperketat arus masuk penumpang.

Dalam surat edaran nomor 180/95/HK.2.3 tersebut pada poin pertama disebutkan setiap orang yang melakukan perjalanan ke Rote Ndao wajib menunjukkan hasil rapid test antigen negatif kepada petugas pelabuhan laut dan udara.

Berikut poin-poin yang termuat dalam surat edaran Bupati Rote Ndao dimaksud :

1. Setiap orang yang melakukan perjalanan ke Rote Ndao wajib menunjukkan hasil rapid test antigen negatif kepada petugas pelabuhan laut dan udara.

2. Dalam hal orang yang melakukan perjalanan ke Kabupaten Rote Ndao tidak menunjukkan bukti hasil rapid test antigen negatif kepada petugas pelabuhan laut dan udara maka yang bersangkutan tidak diperkenankan melakukan perjalanan ke Kabupaten Rote Ndao.

3. Rapid test dilakukan paling lama tiga hari terhitung sejak tanggal kedatangan ke Kabupaten Rote Ndao.

4. Aktivitas masyarakat diatur sebagai berikut :

a. Aktivitas belanja di pasar tradisional/pasar rakyat dibatasi sampai pukul 10.0 Wita

b. Aktivitas berbelanja di toko/minimarket/pusat perbelanjaan dibatasi sampai pukul 19.00 Wita

c. Aktivitas sebagaimana disebutkan dalam huruf a dan b wajib mengikuti protokol kesehatan.

5. Aktivitas di Pasar Metina diatur sebagai berikut :

a. Pukul 05.00 Wita sampai pukul 12.00 Wita

b. Pukul 15.00 Wita sampai pukul 17 Wita

6. Pelayanan makanan dan minuman di kafe/restoran/warung/kuliner/usaha sejenis diberikan dengan cara dibungkus dan tidak diperkenankan melakukan aktivitas makan dan minum di tempat.

7. Kegiatan ibadah dan aktivitas di tempat ibadah dihentikan sementara selama bulan Februari.

8. Pelaksanaan kegiatan/pertemuan/rapat yang diselenggarakan pemerintah daerah/instansi vertikal/organisasi pendidikan/organisasi profesi/swasta maksimal dihadiri paling banyak 10 orang dalam ruang tertutup dan 20 orang di ruang terbuka dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.

9. Dalam hal pada areal layanan toko/minimarket/pusat perbelanjaan/tempat usaha ditemukan kasus terkonfirmasi positif rapid antigen dan atau swab PCR, maka pemilik atau pengelola wajib melakukan penyemprotan disinfektan dan penutupan sementara tempat usaha.

10. Pengelola/pemilik usaha dan karyawan restoran/rumah makan/warung/kafe/ minimakerket/toko/pusat perbelanjaan wajib melakukan rapid tes antigen.

11. Pembukaan kembali layanan minimarket/toko/pusat perbelanjaan/tempat usaha wajib memperoleh persetujuan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Rote Ndao.

12. Pelanggaran ketentuan sebagiamana dimaksud pada angka satu sampai 11 dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku. (berandawarga.com//red)

Exit mobile version