Mau ke Rote Ndao? Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

oleh -931 views
oleh
Bupati Rote Ndao, Paulina Haning- Bullu

a. Pukul 05.00 Wita sampai pukul 12.00 Wita

b. Pukul 15.00 Wita sampai pukul 17 Wita

6. Pelayanan makanan dan minuman di kafe/restoran/warung/kuliner/usaha sejenis diberikan dengan cara dibungkus dan tidak diperkenankan melakukan aktivitas makan dan minum di tempat.

7. Kegiatan ibadah dan aktivitas di tempat ibadah dihentikan sementara selama bulan Februari.

8. Pelaksanaan kegiatan/pertemuan/rapat yang diselenggarakan pemerintah daerah/instansi vertikal/organisasi pendidikan/organisasi profesi/swasta maksimal dihadiri paling banyak 10 orang dalam ruang tertutup dan 20 orang di ruang terbuka dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.