9. Dalam hal pada areal layanan toko/minimarket/pusat perbelanjaan/tempat usaha ditemukan kasus terkonfirmasi positif rapid antigen dan atau swab PCR, maka pemilik atau pengelola wajib melakukan penyemprotan disinfektan dan penutupan sementara tempat usaha.
10. Pengelola/pemilik usaha dan karyawan restoran/rumah makan/warung/kafe/ minimakerket/toko/pusat perbelanjaan wajib melakukan rapid tes antigen.
11. Pembukaan kembali layanan minimarket/toko/pusat perbelanjaan/tempat usaha wajib memperoleh persetujuan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Rote Ndao.
12. Pelanggaran ketentuan sebagiamana dimaksud pada angka satu sampai 11 dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku. (berandawarga.com//red)