KUPANG, BERANDA-WARGA.COM— Pilkada serentak gubernur dan bupati/wali kota 27 November 2024 sudah berproses dan saat ini KPU siap melakukan verifikasi syarat dukungan bakal calon independen.
Meski demikian, ada aturan yang mengatur tentang pencalonan pilkada sebagaimana diatur dalam Pasal 19 PKPU.
Dimana caleg terpilih hasil pemilu legislatif 2024 harus mengundurkan diri bila telah diteapkan sebagai pasangan calon.
Aturan dimaksud membuat sejumlah caleg terpilih yang telah digadang- gadang maju dalam pentas pilkada berpikir kembali apakah terus berproses atau berhenti di tengah jalan. Nyali sebagai seorang petarung dan politisi menjadi menjadi taruhan dalam pengambilan keputusan.
Pasalnya KPU dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompeks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Mei 2024 sebagaimana dilansir detik.com menyatakan caleg terpilih Pemilu 2024 yang ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah wajib mengajukan surat bersedia mundur sebagai caleg terpilih. KPU menilai hal itu agar terdapat kejelasan dari status calon tersebut.
Ketua KPU, Hasyim Asy’ari mengatakan, KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024. Sedangkan, pelantikan anggota DPR dan DPD akan digelar pada 1 Oktober 2024.
Jika caleg terpilih itu ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah, caleg itu harus mengirimkan surat kepada KPU yang berisikan kesediaannya mundur dari status caleg terpilih.
Sehingga begitu yang bersangkutan ditetapkan KPU provinsi, kabupaten/kota sebagai calon atau paslon peserta Pilkada 22 September 2024, maka yang bersangkutan harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih.
“Jadi agar jelas jalur yang ditempuh, apakah menjadi calon kepala daerah atau jadi anggota DPR, DPD,,” kata Hasyim.
Ia menyampaikan, surat tersebut disampaikan kepada KPU paling lambat lima hari setelah ditetapkan sebagai pasangan calon.
Surat tersebut harus terdapat tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut.
“Surat keterangan bahwa surat pengajuan pengunduran diri itu sebagaimana dimaksud sedang dalam proses dan diproses oleh pejabat yang berwenang,” terang Hasyim.
Sebagai informasi, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka pada 27- 29 Agustus 2024. Selanjutnya, KPU akan melakukan penelitian dan verifikasi dokumen.(BW//detik//**)