Mengurai Benang Kusut Kendaraan ODOL Sistem Transportasi Jalan

oleh -16 views
oleh
Darius Beda Daton

KUPANG, BERANDA-WARGA.COM— Masalah kendaraan kelebihan dimensi dan kelebihan muatan (over dimentions dan over loading/ODOL) bagai benang kasut yang perlu diuraikan karena masih menjadi tantangan besar dalam sistem transportasi jalan di Indonesia, termasuk di Nusa Tenggara Timur.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton mengatakan, baru- baru ini sejumlah perusahaan ekspedisi melakukan aksi di berbagai daerah, termasuk di Kota Kupang.

Menurutnya, sekitar tiga tahun lalu, ia diundang dalam diskusi bersama membahas penanganan ODOL bersama Balai Pengelola Transportasi Darat, Ditjen Perhubungan Darat, Kemenhub RI, Ditlantas Polda NTT, Dinas Perhubungan Provinsi dan kabupaten/kota, Jasa Raharja, KSOP, Pelindo, ASDP, para penguji kendaraan dan para pengusaha.

Pada intinya kendaraan yang over dimentions dan over loading sangat merugikan masyarakat karena berpotensi merusak/menambah beban jalan, jembatan dan kapal penyeberangan.

“Jika dirupiahkan, kondisi ini merugikan negara triliunan rupiah setiap tahun. Kendaraan yang ODOL tersebut juga melanggar UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan bisa dipidana,” kata Darius, Rabu (25/6/2025).

Menyikapi permasalahan dimaksud, dibutuhkan kemauan baik bersama seluruh pihak untuk mengakhirinya sebelum dilakukan tindakan tegas oleh aparat kepolisian sebagaimana perintah Kapolri kepada semua kapolda dan kapolres saat ini.

Darius menyebutkan beberapa solusi yang ditawarkan untuk mengatasi ODOL dalam forum diskusi bersama dimaksud.

Pertama, optimalisasi unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor.

Kedua, peningkatan pengawasan, penindakan dan pencatatan pemuatan barang, dimensi kendaraan angkutan barang, penimbangan tekanan sumbu kendaraan angkutan barang dan kelebihan muatan.

Ketiga, pengetatan persyaratan teknis dan laik jalan dalam proses pengujian kendaraan bermotor.

Seiring berjalanya waktu, meski pemerintah telah melakukan berbagai upaya penertiban kendaraan ODOL mulai dari razia gabungan, pembangunan jembatan timbang modern, hingga penindakan administratif dan pidana, efektivitas penegakan di lapangan masih menemui sejumlah kendala.

Ternyata kebijakan yang semata- mata menekankan sanksi beresiko timpang dan sulit diterima pelaku industri khususnya di sektor angkutan barang yang selama ini beroperasi dengan margin keuntungan yang relatif tipis.

“Sejak terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi NTT Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Penyeberangan Antar Kabupaten/Kota Dalam Provinsi Nusa Tenggara Timur, tarif muat kendaraan terus mengalami kenaikan,” ungkap Darius.

Ia berargumen, kalau UU benar- benar harus ditegakan, pengusaha angkutan akan bersusah payah menyesuaikan armada mereka, mulai dari mengganti karoseri, mengurangi muatan, hingga membeli unit baru yang membutuhkan biaya besar.

Karena itu tidak sekedar sanksi tetapi dibutuhkan insentif nyata untuk menjadi motor penggerak kepatuhan berkelanjutan bisa berupa kebijakan fiskal maupun non fiskal, antara lain, pertama, diskon tol bagi daerah yang memiliki jalan tol pada ruas jalan tertentu.

Kedua, subsidi atau potongan harga BBM bersubsidi untuk armada yang sesuai standar dimensi dan muatan.

Ketiga, diskon biaya service pada bengkel resmi yang bekerjasama dengan pemerintah untuk mendorong pemeliharaan kendaraan secara rutin dan berkala.

Keempat, kemudahan pembiayaan berbunga rendah agar bisa mengganti kendaraan sesuai regulasi tanpa tekanan modal besar.

“Mengatasi kendaraan ODOL itu butuh komitmen kita semua mulai dari hulu hingga hilir,” imbuh Darius. (bw//***)