Mengurai Benang Kusut Larangan Taxi Online Masuk Pelabuhan Tenau

oleh -17 views
oleh
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton

KUPANG, BERANDA-WARGA— Larangan taxi online masuk pelabuhan Tenau Kupang untuk menjemput penumpang yang turun dari kapal menjadi sebuah persoalan yang perlu dicari solusinya mengingat belum ada wadah yang mengelola secara khusus pengoerasian taxi di pelabuhan dimaksud.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton mengungkapkan, pihaknya kerap menerima pertanyaan dan protes, khususnya bagi para penumpang kapal laut yang turun di Pelabuhan Tenau Kupang.

Pasalnya, para penumpang yang memesan taxi online untuk menjemput di pelabuhan selalu mengalami kesulitan karena taxi online diprotes dan dihalau keluar area pelabuhan oleh mereka yang bukan petugas pelabuhan.

Akibatnya, taxi online hanya bisa menunggu di luar area pelabuhan dan para penumpang terpaksa harus memikul barang bawaan hingga luar pintu gerbang pelabuhan yang jaraknya cukup jauh agar bisa dijemput.

Hal ini tentu mengganggu keamanan dan kenyamanan penumpang pengguna pelabuhan, hal mana keamanan dan kenyamanan adalah salah satu standar pelayanan fasilitas publik termasuk pelabuhan yang mestinya diutamakan. Apalagi di Pelabuhan Tenau belum ada taxi pelabuhan dibawah wadah tertentu untuk melayani penumpang sebagaimana taxi di bandara.

Pilihan menggunakan taxi online seharusnya tidak dipersulit agar pengguna jasa pelabuhan merasakan kemudahan, kenyamanan dan keamanan selama berada di pelabuhan.

Untuk mengurai permasalahan tersebut, lanjut Darius, pada Selasa, 23 April 2024 dirinya menghubungi Supervisor Non Peti Kemas PT Pelindo Kupang, Rudi Surya agar mencari solusi terhadap keluhan pengguna jasa pelabuhan tersebut.

“Kepada saya diinformasikan bahwa pada prinsipnya PT Pelindo Kupang tidak melarang kendaraan masuk ke pelabuhan Tenau termasuk taxi online,” kata Darius.

Saat ini KSOP Tenau dan pengusaha pemilik kendaraan taxi yang selama ini sudah lama beroperasi di area pelabuhan sedang berupaya membuat wadah khusus taxi yang legal dan mengurus izin trayek khusus di area pelabuhan.

Hal ini sedang dalam proses bersama KSOP dan Dinas Perhubungan serta instansi terkait lainnya dan dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan pelabuhan. Jika taxi-taxi ini dilegalkan, maka akan ada pelayanan taxi khusus pelabuhan sama seperti taxi khusus bandara Eltari.

“Terhadap informasi ini, kepada PT Pelindo saya berpesan bahwa jika wadah taxi khusus pelabuhan tersebut masih dalam proses, seharusnya pelayanan taxi online dalam area pelabuhan tidak dipersulit,” tandas Darius.

Jika pun larangan masuk taxi online tersebut bukan dilakukan oleh PT Pelindo, minimal gangguan keamanan dan kenyamanan pengguna jasa pelabuhan harus dikoordinasikan ke KP3 Laut  dan KSOP Tenau sebagai otoritas pelabuhan agar ditindak tegas.

“Saya berpesan, pelabuhan adalah pintu masuk ekonomi perdagangan suatu daerah. Karena itu semua pengguna jasa pelabuhan harus merasa nyaman dan aman selama berada di area pelabuhan. Pelabuhan jangan menjadi tempat yang menyeramkan dan menimbulkan rasa takut serta menjadi sarang ‘preman’. Negara tidak boleh takut dari ancaman siapapun. Kita bisa,” tegas Darius. (**//BW)