Mengurai Tata Kelola Parkir di Kota Kupang

oleh -33 views
oleh

KUPANG, BERANDA-WARGA.COM— Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton mengatakan, pada Senin, 30 September 2024, dirinya menghadiri undangan Pemerintah Kota Kupang dalam lokakarya perhubungan dengan tema potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penerimaan retribusi parkir di Kota Kupang.

Lokakarya ini menghadirkan narasumber dari peneliti Undana, yakni Wiliam Djani, Simplisius Asa dan Charles Kapioru yang telah melakukan kajian terkait parkir dan perparkiran di Kota Kupang sejak 2013.

Data lokasi parkir menunjukan, pada tahun 2023 terdapat 131 lokasi parkir khusus dan 141 lokasi parkir umum di Kota Kupang dengan total pendapatan Rp3.219.289.500.

Sementara untuk tahun 2024 target retribusi parkir mengalami peningkatan sebesar Rp4.950.000.000 dengan target retribusi parkir tepi jalan umum Rp3.750.000.000 dan retribusi parkir khusus Rp1.200.000.000. Meski demikian realisasi target hingga Juli 2024 baru mencapai 38 persen.

Sebagai informasi, beberapa substansi komplain yang kerap disampaikan terkait pajak dan retribusi parkir di Kota Kupang adalah pertama, semua area tepi jalan umum Kota Kupang saat menjadi objek pungutan atas nama parkir entah objek retribusi parkir resmi atau parkir liar.

Kedua, juru parkir tidak menggunakan identitas berupa kartu identitas dan rompi parkir dan peralatan lainnya.

Ketiga, juru parkir tidak memiliki dan memberikan karcis parkir kepada pemilik kendaraan.

Keempat, juru parkir memberikan karcis parkir namun dalam bentuk foto kopi, bukan cap basah dan tanda tangan basah dengan nomor seri atau barcode.

Loka karya tersebut juga mendiskusikan potensi pendapatan dari retribusi parkir selama ini belum optimal dan masih bisa dioptimalkan lagi melalui berbagai upaya antara lain, pertama, identifikasi titik parkir tepi jalan umum lebih detail agar tidak menjadi objek juru parkir liar.

Kedua, penetapan target retribusi parkir harus benar- benar sesuai kondisi riil dan objektif yang didahului survei jumlah kendaraan parkir di semua lokasi oleh tim independen atau akademisi.

“Harga perkiraan ditentukan berdasarkan survei tim akademisi dan disampaikan secara transparan kepada publik dan diatur berapa porsi untuk juru parkir, pengelola dan Pemkot Kupang,” kata Darius.

Ketiga; kerja sama Pemkot Kupang dan badan usaha seperti Pelindo, dan Hypermart.

Hal menarik dalam forum itu disampaikan mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Yorgens Leka. Sebagai orang yang mengurus parkir selama bertahun- tahun di Kota Kupang, Yorgens memberi saran agar kurangi intervensi eksekutif dan legislatif dalam penentuan pengelola parkir dan target yang dibebankan ke pengelola parkir.

Intervensi tersebut berpotensi mengurangi pendapatan retibusi parkir karena kepentingan oknum eksekutif dan oknum legislatif yang masuk saat seleksi pengelola parkir hingga penentuan besar target untuk masing-masing lokasi.

Beberapa tahun lalu intervensi tersebut menyebabkan empat orang pejabat di Dinas Perhubungan di non job-kan.

Beberapa strategi peningkatan retribusi parkir yang ditawarkan pada kesempatan tersebut adalah pertama, opsi parkir meter yang dibayar sebelum masuk area parkir.

Kedua, parkir berlangganan bulanan. Ketiga, parkir berbayar tahunan atas kerja sama dengan kantor Samsat.(bw//***)