Minim Pengawasan, Aset Pemda Matim di TPA Mbo Lopi Dicuri

oleh -113 views
oleh
TPA Mbo Lopi, Kelurahan Tanah Rata, Kecamatan Kota Komba, Manggarai Timur

BORONG, BERANDA-WARGA— Minimnya pengawasan yang dilakukan instansi teknis, sejumlah aset milik Pemerintah Daerah Manggarai Timur di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Mbo Lopi yang dikelola UPTD Persampahan Dinas Lingkungan Hidup dicuri orang tak dikenal.

Sejumlah aset milik Pemda Matim di landfild TPA Mbo Lopi, Kelurahan Tanah Rata, Kecamatan Kota Komba yang dicuri adalah membran dan dua buah acu hekzafator.

Kepala DLH Matim, Kasmir Dalis Aryanto membenarkan adanya pencurian terhadap aset pemda di TPA Mbo Lopi dimaksud.

Hal tersebut tertuang dalam surat Kepala DLH yang ditujukkan kepada Lurah Tanah Rata yang diperoleh media ini dari Group WhatsApp Tanah Rata Berpendapat, Rabu (14/08/2024).

“Pada 6 Agustus telah terjadi pencurian aset milik UPTD Persampahan DLH berupa membran dan dua buah acu hekzafator pada landfild TPA Mbo Lopi,” demikian bunyi surat tersebut.

Dalam surat bernomor DLH. 660/360/VIII/2024 itu, Kasmir meminta Lurah Tanah Rata agar segera mengimbau masyarakat yang mencuri aset dimaksud agar segera mengembalikannya  ke tempat semula.

“Atas hal tersebut dimohon kepada Lurah Tanah Rata untuk mengimbau kepada masyarakat yang telah mengambil Membran TPA agar dapat mengembalikannya kepada Dinas Lingkungan Hidup atau langsung mengantar di TPA Mbo Lopi, Kelurahan Tanah Rata,” pinta Kasmir.

Menyikapi pencurian dimaksud, Once Rama, tokoh pemuda Kelurahan Tanah Rata berpendapat kasus tersebut dapat terjadi akibat minimnya pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup Matim.

“DLH seperti maling teriak maling karena minimnya  pengawasan.  Pintu masuk TPA tidak dikunci dan tidak ada petugas yang menjaga,” tegas Once.

Menurutnya, sudah sangat terlambat jika masyarakat setempat menolak kehadiran TPA Mbo Lopi meskipun tidak sesuai perjanjian awal.

“Mungkin untuk menolak kehadiran TPA sudah telat. Hal yang perlu dilakukan adalah pengawasan kita terhadap tata kelolanya,” kata Once.

Ia menyatakan, petugas tidak hanya asal datang, tuang dan dibiarkan. Tapi perlu ada kompensasi akibat pencemaran lingkungan untuk warga sekitar atau yang punya lahan di sekitar TPA Mbo Lopi. Kompensasi itu tidak harus dalam bentuk uang tetapi dalam bentuk lain.

Untuk diketahui, dalam Pasal 11 UU Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dan kompensasi karena dampak negatif dari kegiatan tempat pemrosesan akhir sampah.

Selain itu, mengenai kompensasi juga diatur dalam Pasal 25 UU No 8/2018. Dalam pasal tersebut, pemerintah dan pemerintah daerah dapat memberikan kompensasi kepada orang yang terdampak negatif aktivitas tempat pemrosesan akhir sampah. Adapun kompensasi dapat berupa relokasi, pemulihan lingkungan, biaya kesehatan dan pengobatan, atau kompensasi dalam bentuk lain. (klemens nani//bw/***)