KUPANG, BERANDA-WARGA.COM— Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur memberi catatan kritis menyikapi meninggalnya ibu hamil, Maria Yunita (36 tahun) bersama anaknya asal Kelurahan Nangameting, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka di IGD RSUD dr T.C. Hillers Maumere pada Rabu, 9 April 2025 sekitar Pukul 23.00 Wita.
Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton dalam keterangan persnya yang diterima media ini, Kamis (10/4/2025) mengatakan, dugaan sementara mengindikasikan salah satu sebab kematian ibu dan anak tersebut adalah karena tidak adanya dokter anestesi di RSUD T.C. Hillers.
“Atas informasi tersebut, pada Kamis, 10 April 2025, kami telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Sikka, Direktur RSUD T.C. Hillers Maumere dan Kepala BPJS Cabang Sikka via WhatsApp dan telepon,” kata Darius.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, dari koordinasi yang dibangun, pihaknya menyampaikan beberapa catatan untuk ketiga unsur dimaksud.
Pertama, kepada Direktur RSUD T.C. Hillers, Darius menyampaikan, pihaknya telah menerima informasi bahwa sejak Januari 2025, RSUD tersebut tidak lagi memiliki dokter anestesi karena mengundurkan diri.
“Kami minta manajemen RSUD agar memenuhi standar minimum jumlah dan kualifikasi SDM tenaga kesehatan termasuk dokter anestesi sebagai spesialis penunjang untuk rumah sakit kelas C,” ujar Darius.
Mengingat saat ini terdapat dua dokter anestesi yang melayani di RS Swasta Lela, Kabupaten Sikka yaitu dr. Yosefina Hermiyanti Tri Lestari Djati, Sp.An dan dr. Remidazon Rudolfus Riba, Sp.An, maka sebisa mungkin diupayakan agar kedua dokter ini bersedia melayani di RSUD T.C. Hillers. Hal ini agar hak para pasien untuk dilayani sesuai standar pelayanan RSUD kelas C tidak terabaikan.
Sebab ketiadaan dokter anestesi menyebabkan tindakan operasi sekecil apapun bagi masyarakat Sikka tidak bisa dilakukan di RSUD T.C. Hillers dan harus dirujuk ke rumah sakit lain di dalam dan di luar Sikka.
Tentunya ini menjadi masalah tersendiri bagi pasien darurat yang membutuhkan pertolongan cepat dengan tindakan operasi.
Kedua, kepada Kepala BPJS Cabang Sikka, Darius meminta agar BPJS Kesehatan memastikan semua rumah sakit yang melakukan kerja sama melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) memenuhi syarat jumlah dan kualifikasi tenaga kesehatan sesuai kelas rumah sakit termasuk melaksanakan janji layanan jaminan kesehatan nasional secara optimal.
“Bilamana saat dilakukan kredensialing terdapat rumah sakit yang belum memenuhi standar minimum jumlah dan kualifikasi SDM tenaga kesehatan agar diingatkan wajib memenuhi syarat itu sebelum tanda tangan PKS dilaksanakan,” tandas Darius mengingatkan.
Ketiga, kepada Kepala Dinas Kesehatan, Darius meminta agar membantu mempercepat proses penetapan Surat Ijin Praktek (SIP) bilamana dr. Yosefina Hermiyanti Tri Lestari Djati, Sp.An dan dr. Remidazon Rudolfus Riba, Sp.An bersedia melayani di RSUD T.C. Hillers.
“Untuk itu semua pihak menyatakan kesediaannya untuk saling berkoordinasi dan terus berupaya memroses secara cepat SIP dokter anestesi jika ada permohonan izin praktek,” papar Darius. (bw//***)