KUPANG, BERANDAWARGA.COM— Ombudsman RI Pewakilan NTT berharp mutu pelayanan kesehatan oleh rumah sakit dapat dilaksanakan secara optimal dan hak serta kewajiban rumah sakit dapat terjaga.
Harapan ini disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton ketika menerima kunjungan ketua dan anggota Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) NTT, Sarah Lery Mboeik dan Angky Hanas di ruang kerjanya, Senin (28/8/2023).
“Saya menyambut gembira kunjungan ini dan sebagai sesama pengawas, kami mendiskusikan banyak hal khususnya terkait pelayanan rumah sakit di NTT,” kata Darius.
Kepada tim BPRS, ia menyampaikan substansi keluhan masyarakat yang sering disampaikan ke Ombudsman NTT terkait layanan rumah sakit, baik rawat jalan maupun rawat inap.
“Saya berharap Ombudsman NTT dan BPRS NTT terus bersinergi dan saling mendukung satu sama lain dalam menindaklanjuti berbagai keluhan masyarakat dan terus bekerjasama dengan semua rumah sakit guna membenahi layanan yang dikeluhkan,” harap Darius.
Ia menjelaskan, keberadaan BPRS adalah pelaksanaan ketentuan Pasal 61 UU 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
BPRS diperlukan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan yang diarahkan untuk pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan yang terjangkau oleh masyarakat, peningkatan mutu pelayanan kesehatan, keselamatan pasien, pengembangan jangkauan pelayanan dan peningkatan kemandirian rumah sakit.
“Untuk itu kami terus mendukung berkiprahnya BPRS NTT untuk tujuan tersebut,” papar Darius.(BW//**/jel)