KUPANG,BERANDA-WARGA.COM— Ombudsman RI Perwakilan NTT menggelar rapat koordinasi dengan PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) NTT menyikapi pemadaman listrik yang terjadi beberapa waktu lalu.
Rapat dipimpin GM PT PLN UIW NTT, F. Eko Sulistyono dan jajaran serta manager Area Kupang di ruang rapat PLN Wilayah Jln. Piet A. Tallo Kupang, Selasa (5/11/2024).
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton menjelaskan, rapat koordinasi tersebut antara lain dalam rangka membahas keluhan masyarakat Kota Kupang berupa penghentian sementara penyediaan tenaga listrik bagi pelanggan, baik terencana maupun tidak terencana dengan daerah terdampak padam menyeluruh sejak Juli– November 2024.
Dalam kurun waktu tersebut, sering terjadi pemadaman listrik dengan durasi lebih dari tiga jam dan seringkali berturut-turut setiap hari.
Baik pemadaman terencana maupun tidak terencana, pemadaman dalam jangka waktu lama tersebut menyebabkan banyak kerugian yang dialami pelanggan.
Ia mengungkapkan, kepada GM PLN Wilayah NTT dan jajaran, pihaknya menyampaikan, berdasarkan UU Nomor: 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan Peraturan Menteri ESDM Nomor: 27 Tahun 2017 dan Perubahannya dengan Permen ESDM No: 18 Tahun 2019 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan biaya terkait penyaluran tenaga listrik oleh PLN, Kewajiban Penyedia Tenaga Listrik adalah menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku serta memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat.
Pelanggan berhak untuk mendapat pelayanan yang baik, mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik, mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik dan mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.
“Pelanggan berharap memperoleh pelayanan yang baik dari PLN dan mendapat tenaga listrik secara terus- menerus dengan mutu dan keandalan yang baik serta memperoleh kompensasi dari PLN kepada pelanggan yang mengalami gangguan layanan listrik,” kata Darius.
Sementara itu, General Manager PLN Wilayah NTT, F. Eko Sulistyono membenarkan bahwa pada 21- 27 Oktober 2024 suplai listrik ke pelanggan di sistem Timor terganggu oleh karena pembangkit PLTU Bolok unit I dan II mengalami kerusakan sehingga dilakukan pemeliharaan emergency sistem pembangkit.
Kondisi ini sangat mengganggu pasokan listrik khususnya saat beban puncak sehingga PLN melakukan pemadaman di beberapa wilayah secara bergiliran dalam rangka pemeliharaan guna mencegah kerusakan lebih luas yang bisa berdampak ke lama waktu pemadaman.
Terkait kemungkinan pelanggan akan memperoleh kompensasi akibat pemadaman tersebut, GM PLN dan jajaran mengaku akan memberikan kompensasi kepada pelanggan berdasarkan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), suatu ukuran yang menyatakan kualitas layanan PT PLN kepada pelanggan.
Khusus NTT, TMP adalah jika terjadi pemadaman selama tujuh jam per bulan. Secara sistem, PLN mengetahui jumlah pelanggan yang harus dikompensasi namun akan dicek lagi ke masing- masing penyulang di berbagai daerah untuk mengetahui pelanggan mana saja yang harus diberikan kompensasi berupa tambahan token listrik baru bagi pelanggan pra bayar dan pemotongan tarif pembayaran bagi pelanggan pasca bayar.(bw//***)