KUPANG, BERANDA-WARGA.COM— Ketua Ombudsman NTT, Darius Beda Daton menyatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib membangun Zona integritas karena KPU adalah pintu gerbang lahirnya pemimpin bangsa yang kebijakannya akan menentukan nasib seluruh rakyat.
Pandangan ini disampaikan Darius ketika menghadiri undangan KPU Provinsi NTT dalam kegiatan Rapat Kerja KPU se-NTT di Kupang, Rabu, 31 Juli 2024.
Kegiatan yang dihadiri seluruh anggota dan sekretaris KPU kabupaten/kota se-NTT itu mendiskusikan banyak hal terkait bagaimana dan mengapa perlu membangun zona integritas di lingkungan KPU di NTT.
Menurut Darius, jika KPU tidak berintegritas, mereka akan gampang tergoda karena kewenangan yang dimiliki.
“Peraturan dan kebijakan bisa disalahgunakan untuk menguntungkan segelintir orang. Korupsi oleh penyelenggara pemilu merusak kualitas demokrasi di Indonesia, terutama jika berpengaruh pada sosok pilihan rakyat,” kata Darius.
Ia menambahkan, penyelenggara pemilu memiliki kuasa dan anggaran yang besar dalam menyelenggarakan pemilu di Indonesia.
Kekuasaan itu berpotensi memicu berbagai jenis korupsi berupa konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, pemerasan, menerima suap, perbuatan curang dan money politic kepada penyelenggara maupun pengawas pemilu.
Data Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menyebutkan, ada 44 kasus korupsi pengadaan barang dan jasa oleh anggota KPU/KPUD di rentang waktu 2014-2022.
“Karena itu saya berpesan, membangun zona integritas di lingkungan kerja bukanlah hal formalitas belaka tetapi harus merasuk dalam hati seluruh aparatur Negara,” tandas Darius mengingatkan. (BW//***)