Ombudsman Lakukan Langkah Strategis Sikapi Aksi Mogok Dokter RSUD Soe

oleh -80 views
oleh
Spanduk pemberitahuan dari para dokter ASN di RSUD Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan bahwa akan melakukan mogok pelayanan

KUPANG, BERANDAWARGA.COM— Ombudsman RI Perwakilan NTT telah melakukan sejumlah langkah strategis menyikapi spanduk pemberitahuan dari para dokter ASN di RSUD Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan bahwa akan melakukan mogok pelayanan.

Aksi mogok tersebut rencananya berlangsung sejak Rabu, 13 September 2023 hingga hak- hak dokter berupa tunjangan tambahan penghasilan dibayarkan.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton menyebutkan sejumlah langkah yang telah diambil.

Satu, melakukan komunikasi dengan manajemen RSUD Soe dan meminta agar RSUD Soe menempuh langkah- langkah antisipasi agar mogok layanan dokter tidak boleh terjadi.

Dokter dan tenaga kesehatan tidak boleh memalingkan perhatiannya sedikit pun dari pasien yang sedang membutuhkan pertolongan.

Setiap detik adalah waktu yang sangat berharga dalam upaya penyelamatan dan kesembuhan pasien karena itu dokter harus selalu ada untuk membantu.

“Manajemen RSUD Soe memastikan bahwa pelayanan dokter kepada pasien tetap berjalan seperti biasa. Pemasangan spanduk adalah bentuk komunikasi para dokter dengan Pemda TTS setelah beberapa surat dari RSUD Soe ke Bupati TTS tidak ditanggapi,” kata Darius.

Dua, meneruskan surat dari RSUD Soe Nomor 04/IX/KOMDIK/RSUD/2023 tertanggal 4 September 2023 perihal pembayaran insentif dokter PNS RSUD Soe dan surat Nomor 05/IX/KOMDIK/RSUD/2023 tertanggal 12 September 2023 perihal pembayaran insentif dokter PNS RSUD Soe kepada Bupati TTS melalui WhatsApp dan meminta agar surat dari RSUD Soe tersebut dijawab secara tertulis guna memberikan informasi kepada para dokter terkait alasan-alasan keterlambatan pembayaran tunjangan tambahan penghasilan sejak April- September (enam bulan).

Tiga, pelayanan pemberian informasi dan penanganan pengaduan internal adalah amanat Undang- undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan menjadi kewajiban penyelenggara pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. (bw//**/red)