Ombudsman Minta BBPP Kupang Tidak Alergi Terhadap Komplain

oleh -12 views
oleh

KUPANG, BERANDA-WARGA.COM— Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur meminta Balai Besar Pelatihan Peternakan (BBPP) Kupang di Noelbaki, Kabupaten Kupang untuk tidak alergi terhadap komplain.

“Jadikanlah komplain itu sebagai kesempatan agar kita melayani lebih baik lagi dan menjadi pintu masuk memperbaiki layanan,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton ketika mengikuti kegiatan publik hearing penetapan Standar Pelayanan Publik (SP) di lingkungan BBPP Kupang demi terwujudnya swasembada pangan, Selasa (25/3/2025).

Kegiatan yang dibuka Plt. Kepala BBPP Kupang, Dodik Suprapto itu diikuti seluruh staf serta undangan eksternal dari TNI, Polda NTT, Dinas Peternakan provinsi, Dinas Peternakan Kabupaten Kupang, akademisi Politeknik Pertanian Kupang, SMK Pertanian Pembangunan Lili,  Bank Indonesia, KPPN Kupang, pelaku usaha bidang pertanian dan peternakan, kelompok tani (poktan) binaan P4S dan pengguna layanan.

Dalam kesempatan itu, didiskusikan mengenai bagaimana menuju swasembada pangan di Indonesia dan NTT.

Hal yang harus menjadi atensi adalah luas lahan kering yang dominan di NTT dengan keterbatasan air, optimalisasi pemanfaatan tujuh bendungan, petugas penyuluh pertanian yang kompeten dan merata, distribusi pupuk bersubsidi ke seluruh petani hingga verifikasi faktual terhadap poktan penerima bantuan.

Sebab banyak poktan yang dibentuk secara mendadak hanya untuk menerima bantuan, bukan benar-benar sebagai petani sehingga bantuan menjadi tidak tepat sasaran.

Pada kesempatan itu BBPP Kupang, Dandim Kupang dan Dinas Pertanian Provinsi NTT menyampaikan progam Brigade Pangan di seluruh wilayah NTT dengan luasan lahan pertanian yang harus digarap di seluruh kabupaten/kota dengan tantangan pertanian di NTT antara lain; keterbatasan sarana dan prasarana produksi, agroklimat dan perubahan iklim. Meski demikian, pemerintah menargetkan swasembada pangan pada 2027 mendatang.

Dalam forum dimaksud, Darius menyampaikan empat poin penting. Pertama;  forum publik hearing hari ini adalah salah satu tahapan dalam penyusunan dan penetapan standar pelayanan yang menghadirkan para pengguna layanan dengan maksud agar dapat memberikan masukan kepada BBPP terkait standar pelayanan untuk semua jenis layanan di BBPP Kupang.

“Silahkan menyampaikan saran dan masukan selain standar tarif karena tarif layanan ditetapkan dalam peraturan pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan kementerian pertanian yang tidak bisa kita diskusikan dalam forum ini,” ungkap Darius.

Kedua; semua penyelenggara pelayanan wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan. Standar pelayanan publik menjadi pedoman yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan publik dan menjadi acuan untuk menilai kualitas pelayanan.

Hal ini diatur dalam UU 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor: 96 tahun 2012 tentang pelaksanaan UU 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Ketiga; standar pelayanan berada di tengah antara kepuasan layanan dan keluhan/komplain layanan. Ketika penerima layanan puas menerima layanan yang diberikan, mereka akan menyampaikan apresiasi.

Tetapi jika tidak puas karena layanan belum sesuai standar pelayanan, mereka menyampaikan keluhan/komplain ke instansi itu atau ke Ombudsman.

Keempat; dalam kurun waktu 2023- 2025, Ombudsman belum menerima keluhan masyarakat NTT terkait layanan BBPP Kupang alias zero komplain atau belum ada komplain.

“Saya berharap pelayananan BBPP selanjutnya tidak mendapat komplain bukan karena orang takut melapor tetapi karena memang pelayanan BBPP Kupang sudah sesuai standar sehingga tidak perlu dilaporkan,” ujar Darius. (bw//***)