Ombudsman Minta BPOM Jangan Alergi Terhadap Komplain

oleh -13 views
oleh
Darius Beda Daton

KUPANG, BERANDA-WARGA.COM— Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur meminta Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kupang agar jangan alergi terhadap komplain.
“Jadikanlah komplain sebagai kesempatan agar kita melayani lebih baik lagi dan menjadi pintu masuk memperbaiki layanan,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton pada kegiatan Forum Konsultasi Publik di lingkungan Balai BPOM Kupang, Kamis (5/6/2025).
Pada kesempatan itu, ia memberi sejumlah catatan kritis. Pertama, forum konsultasi publik ini adalah salah satu tahapan dalam penyusunan dan penetapan standar pelayanan yang menghadirkan para pengguna layanan dengan maksud dapat memberikan masukan kepada BPOM terkait standar pelayanan untuk semua jenis layanan di BPOM Kupang.
“Silahkan menyampaikan saran dan masukan selain standar tarif, karena tarif layanan ditetapkan dalam peraturan pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan BPOM yang tidak bisa kita diskusikan dalam forum ini,” ujar Darius.
Kedua, semua penyelenggara pelayanan wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan.
Standar pelayanan publik menjadi pedoman yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan publik dan menjadi acuan untuk menilai kualitas pelayanan.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor: 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor: 96 tahun 2012 tentang pelaksanaan UU 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Ketiga, standar pelayanan berada di tengah antara kepuasan layanan dan keluhan/komplain layanan.
Ketika penerima layanan puas menerima layanan yang diberikan, mereka akan menyampaikan apresiasi.
Tetapi jika tidak puas karena layanan belum sesuai standar pelayanan, mereka menyampaikan keluhan/komplain ke instansi itu atau ke Ombudsman.
Keempat, dalam kurun waktu 2024- 2025, Ombudsman belum menerima keluhan masyarakat NTT terkait layanan BPOM Kupang alias zero komplain atau belum ada komplain.
“Saya berharap selanjutnya pelayanan BPOM Kupang tidak mendapat komplain bukan karena orang takut melapor tetapi karena memang pelayanan BPOM Kupang sudah sesuai standar sehingga tidak perlu dilaporkan,” ungkap Darius.
Kesempatan Dapatkan Masukan Masyarakat
Forum Konsultasi Publik (FKP) seperti ini kerap dilakukan setiap tahun dengan tujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat menyampaikan usulan, masukan dan saran kepada penyelenggara layanan terkait layanan yang diterima hingga solusi penyelenggara pelayanan.
Masyarakat juga memperoleh pemahaman yang sama dan solusi atas permasalahan terkait pembahasan rancangan kebijakan dan penerapan kebijakan.
Kegiatan ini bermanfaat untuk menyelaraskan kemampuan penyelenggara layanan dengan harapan publik atau meminimalisasi dampak kebijakan yang merugikan publik serta memperoleh masukan dari publik terkait kebijakan (mulai dari perumusan sampai dampak) serta sarana sosialisasi kebijakan pelayanan publik selain sebagai fungsi monitoring dan evaluasi penyelenggara pelayanan untuk mengetahui efektivitas dari kebijakan yang ditetapkan.
Saat ini BPOM Kupang menyelenggarakan sembilan jenis layanan, yakni Sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB), sertifikasi Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB), sertifikasi Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB), penerbitan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB).
Selain itu, pengujian Obat dan Makanan, pengaduan Masyarakat dan Informasi Obat dan Makanan, penerbitan Surat Keterangan Impor, penerbitan Surat Keterangan Eksport dan penerbitan rekomendasi sebagai pemohon notifikasi kosmetika.
Kegiatan forum konsultasi yang dibuka Kepala BPOM Kupang, Yoseph Nahak Klau tersebut diikuti seluruh staf serta diikuti secara daring oleh Kantor Loka POM Sumba, Atambua, Ende, Labuan Bajo, undangan eksternal dan para pengguna layanan BPOM Kupang. (bw//***)