Ombudsman Minta Pemda Fasilitasi Keluhan Warga Terkait BBM Bersubsidi

oleh -11 views
oleh
Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton

KUPANG, BERANDA-WARGA.COM— Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggaa Timur meminta pemerintah daerah khususnya Bagian Ekonomi atau Sumber Daya Alam, dan PT Pertamina (Persero) agar memfasilitasi penyelesaian keluhan warga terkait pelayanan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton dalam keterangan tertulisnya mengatakan, permintaan tersebut setelah pihaknya mmencermati keluhan warga dari beberapa daerah di NTT khususnya Kabupaten Belu dan Lembata terkait pelayanan penyaluran BBM bersubsidi oleh SPBU dan maraknya penjualan BBM bersubsidi oleh pengecer/pengepul dengan harga tinggi.

Karena itu, selaku pengawas pelayanan publik Ombudsman memandang perlu menyampaikan beberapa hal sebagai berikut.

Pertama, semua jenis BBM Tertentu (JBT) atau sering disebut BBM Bersubsidi (Pertalite dan Bio Solar) tidak boleh diperjualbelikan dengan alasan apapun.

Tidak dibenarkan pengecer membeli BBM bersubsidi di SPBU dengan mobil kemudian melangsirnya untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.

Sesuai kebijakan BPH Migas, sejak Oktober 2023, SPBU selaku penyalur tidak lagi melayani penyaluran BBM Bersubsidi untuk para sub penyalur.

“PT Pertamina diminta selalu menjaga ketersediaan stok BBM Bersubsidi di SPBU agar tidak kosong,” kata Darius, Jumat, 21 Maret 2025.

Kedua, saat ini PT Pertamina telah menjalankan program subsidi tepat Pertalite dan Bio Solar dengan wajib mendaftarkan kendaraan di website subsiditepat.mypertamina.id untuk kemudian mendapatkan QR CODE.

SPBU akan menyalurkan BBM bersubsidi sesuai kuota yang ditetapkan pemerintah per hari/kendaraan.

Ketentuannya, kuota Bio Solar untuk roda empat (mobil pribadi) : 60 liter. Roda empat (mobil barang) : 80 liter. Roda enam atau lebih : 200 liter. Sedangkan kuota Pertalite :Roda empat : 120 liter, dan roda dua : 10 liter.

“Jika menemukan indikasi SPBU melayani penyaluran BBM bersubsidi ke kendaraan tanpa QR CODE/barcot sehingga kendaraan melakukan pengisian BBM bersubsidi berkali-kali di satu SPBU atau beberapa SPBU agar melaporkan ke PT Pertamina melalui nomor pengaduan yang terpajang di seluruh SPBU,” pinta Darius.

Ketiga, khusus keluhan tindakan para eksportir membawa solar subsidi ke Timor Leste untuk diperjualbelikan dengan modus tambahan tanki mobil tronton, pada prinsipnya BBM bersubsidi tidak untuk diperjualbelikan di luar negeri.

Dengan demikian tindakan membawa solar subsidi ke Timor Leste untuk diperjualbelikan dengan modus apapun termasuk melalui tambahan tanki mobil tronton oleh para eksportir tidak dapat dibenarkan karena itu harus ditindak.

Aparat penegak hukum dan kepala PLBN Motaain agar berkoordinasi dengan semua instansi yang bertugas di PLBN agar melakukan tindakan tegas jika terbukti.

Kepada PT Pertamina agar mengawasi dan memberi sanksi kepada SPBU yang bekerjasama dengan truk tronton untuk mengisi BBM bersubsidi dalam jumlah banyak ke truk tertentu dengan menggunakan tanki modifikasi.

Pemerintah daerah Kabupaten Belu agar mengawasi penggunaan BBM subsidi oleh penyalur dan sub penyalur agar tepat sasaran. Bagi penyalur dan sub penyalur nakal agar dipertimbangkan lagi untuk diberikan rekomendasi penjualan.

Keempat, jika menemukan penjualan BBM bersubsidi oleh pengecer/pengepul dengan harga tinggi di daerah anda, silahkan melaporkan ke Polres dan Pemda setempat agar ditertibkan.

“Kami mengajak semua masyarakat/konsumen untuk membeli BBM di SPBU agar mendapatkan harga yang sesuai harga BBM nasional,” ungkap Darius. (bw//***)