Ombudsman Minta Syahbandar Tunjuk Lokasi Pengisian BBM

oleh -11 views
oleh
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton

KUPANG, BERANDA-WARGA.COM— Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur meminta Syahbandar agar menunjuk dan menetapkan lokasi khusus kegiatan perbaikan dan pengisian BBM pada area labuh di pelabuhan Larantuka, Kabupaten Flores Timur.

Permintaan ini menyikapi terbakarnya KM Trans Florety, salah satu armada transportir pengangkut BBM jenis Pertalite di Pelabuhan Laut Larantuka, Sabtu, 29 Maret 2025.

Terbakarnya kapal dimaksud diduga belum optimalnya layanan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Larantuka dalam melaksanakan pengawasan pengisian BBM.

Mencermati peristiwa naas dimaksud, Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT menyampaikan sejumlah aspek.

Satu, pihaknya telah mencermati peristiwa kebakaran kapal pengangkut BBM  tersebut yang merupakan kejadian berulang setelah kejadian serupa terjadi di pelabuhan Larantuka pada 2015 yang menimbulkan korban jiwa.

“Kami telah berupaya menghubungi Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Larantuka pada Minggu, 30 Maret 2025 pukul 09.00 Wita namun belum mendapat respon,” kata Darius.

Dua, hal- hal yang dikoordinasikan kepada UPP Larantuka adalah terkait kepatuhan petugas UPP Larantuka terhadap SOP Pengawasan pengisian BBM di area pelabuhan sebelum KSOP Syahbandar/UPP menerbitkan surat pengawasan pengisian bahan bakar kapal.

Adapun kriteria dan SOP yang wajib dipatuhi sebelum menerbitkan surat pengawasan adalah mulai dari SOP penanganan kebakaran, alat pemadam kebakaran, bendera isyarat sedang dilakukan pengisian BBM,  larangan aktivitas lain di sekitar hingga surat pernyataan resiko kejadian di atas kapal menjadi tanggung jawab kapal.

Tiga, sesuai UU Pelayaran 17 Tahun 2008, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menerbitkan surat telegram kepada seluruh Syahbandar, Otoritas Pelabuhan (OP), dan seluruh Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) tertanggal 16 Juni 2017 tentang Pengawasan Pelaksanaan Kegiatan Perbaikan Kapal dan Pengisian Bahan Bakar Kapal di Pelabuhan.

UU tersebut menegaskan bahwa
Peran Syahbandar, Otoritas Pelabuhan, dan Unit Penyelenggara Pelabuhan menjadi penting untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan kepelabuhanan seperti perbaikan atau pengisian BBM kapal.

Karena itu, Ombudsman meminta untuk menghentikan dan atau melarang kegiatan perbaikan kapal dan pengisian BBM dengan mobil tanki dilaksanakan di dermaga dan atau fasilitas pokok pelabuhan yang tidak sesuai peruntukan.

Selain itu, melakukan pemeriksaan  ke atas kapal sebelum menerbitkan surat persetujuan kegiatan guna memastikan kelengkapan dan kesiapan alat-alat pemadam kebakaran dan alat penanggulangan pencemaran, serta memastikan setiap kegiatan perbaikan kapal dan pengisian BBM, harus dilaksanakan siang hari.

Mengingat kebakaran kapal saat pengisian BBM di UPP Larantuka telah berulang kali terjadi, maka dalam rangka perbaikan layanan UPP, Dirjen Perhubungan Laut diminta segera melakukan pemeriksaan internal kepada UPP Larantuka untuk memastikan apakah telah terjadi penyimpanan SOP dalam kasus tersebut.

“Karena kebakaran ini menimbulkan kerugian harta benda, Aparat Penegak Hukum (APH) dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Darius.

Ia menambahkan, UPP Larantuka hendaknya tidak menutup diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi dengan menjelaskan secara transparan kepada publik melalui media terkait pelaksanaan pengawasan pengisian BBM di pelabuhan Larantuka dalam kasus kebakaran kapal tersebut guna menghindari simpang siurnya berbagai informasi yg merugikan UPP/Syahbandar. (bw//***)