KUPANG, BERANDA-WARGA.COM— Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur berharap agar Dinas Kesehatan melaksanakan peran pembinaan dan pengawasan pelaksanaan jaminan kesehatan nasional (JKN) di daerah.
Peran pembinaan dan pengawasan yang dilaksanakan berupa melakukan monitoring dan evaluasi serta pencegahan penanganan kecurangan pelaksanaan JKN di daerah.
“Kami berharap transformasi layanan di fasilitas kesehatan dapat diwujudkan melalui komitmen fasilitas kesehatan untuk melakukan perubahan layanan menjadi lebih baik,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, Senin (16/12/2024).
Demikian salah satu kesimpulan yang diambil dalam rapat koordinasi bersama Dinkes, BPJS Kesehatan, dan rumah sakit terkait pembatasan hari rawat pasien bertempat di ruang rapat Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT.
Alasan Ombudsman NTT Gelar Rakor
Menurut Darius, ada sejumlah alasan yang membuat pihaknya menggelar rakor dimaksud.
Pertama, terdapat keluhan pasien JKN terkait pembatasan hari rawat inap pada pelayanan rumah sakit.
Keluhan tersebut menjadi permasalahan berulang yang diinformasikan kepada Ombudsman pada 2024.
Kedua, persetujuan pemulangan pasien rawat inap dari Dokter Penanggungjawab Pasien (DPJP) diterbitkan terhadap pasien JKN dalam kondisi terpasang alat bantu pernapasan dan pendarahan pasca operasi.
Ketiga, terdapat upaya keberatan dari pasien/keluarga saat menerima pemberitahuan pemulangan/persetujuan DPJP, namun pasien tetap dipulangkan.
Terhadap keluhan tersebut Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT melakukan beberapa langkah tindak lanjut berupa; berkoordinasi dengan rumah sakit dan BPJS Kesehatan.
Selain itu, menjelaskan kepada pasien/keluarga pasien bahwa pemulangan pasien merupakan pertimbangan dokter penanggungjawab berdasarkan indikasi medis dan menyarankan pasien untuk terlebih dahulu menyampaikan keluhan kepada internal rumah sakit/ petugas BPJS Kesehatan di rumah sakit.
“Meski demikian keluhan dengan substansi yang sama terus berulang sehingga rakor ini kami pandang perlu dilakukan,” ungkap Darius.
Ia menyampaikan, rakor ini bertujuan untuk memperoleh informasi dan penjelasan atas keluhan pasien JKN terkait hak rawat inap, memperoleh input dari pihak rumah sakit terkait pelayanan rawat inap pasien peserta JKN sebagai bahan evaluasi perbaikan kualitas layanan.
Tujuan lainnya, mencegah potensi maladministrasi dalam pelayanan rawat inap pasien JKN dan memperoleh komitmen Dinkes, BPJS Kesehatan, dan Rumah Sakit untuk melakukan perbaikan layanan rawat inap.
Pasien berharap memperoleh pemenuhan hak komunikasi informasi edukasi secara memadai dari DPJP saat dilakukannya visit dokter terkait indikasi medis yang mengharuskan pasien dipulangkan.
“Kami berharap rumah sakit menempatkan komplain pasien sebagai pintu masuk perbaikan layanan rumah sakit secara terus menerus,” tandas Darius.
Hasilkan Empat Kesimpulan
Darius menyebutkan, rakor dimaksud menghasilkan empat kesimpulan.
Pertama, setiap rumah sakit agar memastikan pemenuhan hak Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) kepada pasien secara memadai dari DPJP terkait jika pembatasan waktu rawat berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan pasien pulang.
Kedua; BPJS Kesehatan Cabang Kupang diharapkan melakukan monitor terhadap poin- poin kesepakatan dalam Perjanjian Kerja Sama antara BPJS dan Faskes sehingga memastikan agar seluruh poin- poin perjanjian tersebut dilaksanakan.
Ketiga, dalam hal terjadi komplain/pengaduan dari masyarakat terkait pelayanan rumah sakit baik pemerintah maupun swasta kepada Ombudsman RI Provinsi NTT, maka koordinasi akan dilakukan ke PIC pelayanan pengaduan masing- masing rumah sakit.
“Jika dalam kurun waktu tertentu koordinasi tersebut tidak ditanggapi, Ombudsman RI Provinsi NTT akan meneruskan pengaduan dimaksud ke direktur rumah sakit masing- masing,” terang Darius.
Keempat, Dinas Kesehatan agar melaksanakan peran pembinaan dan pengawasan pelaksanaan JKN di daerah.
Perubahan ini diharapkan menjadi solusi atas keluhan/pengaduan yang dirasakan peserta JKN. Salah satu bentuk komitmen faskes yaitu melalui implementasi janji layanan JKN kepada peserta.
Hadir dalam rakor tersebut, Dinkes NTT, Dinkes Kota Kupang, Dinkes Kabupaten Kupang, BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) NTT, dan seluruh rumah sakit di Kota Kupang. (bw//***)