SOE, BERANDAWARGA.COM— Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur berharap agar pemerintah daerah dapat memenuhi standar minimal pengujian berkala kendaraan bermotor pada UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor kabupaten masing-masing khusus pada komponen alat uji utama agar sesuai standar minimum sebagaimana Permenhub Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 133 Tahun 2015 mengatur tentang sebelas fasilitas peralatan uji utama wajib tersedia, yakni alat uji emisi gas buang, alat uji ketebalan asap gas buang, alat uji kebisingan suara klakson/knalpot, alat uji rem, alat uji lampu, alat uji kincup roda depan, alat uji penunjuk kecepatan, alat pengukur kedalaman alur ban, alat pengukur berat, alat pengukur dimenasi dan alat uji daya tembus cahaya pada kaca.
Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan RI Nomor 63/1993 tentang persyaratan ambang batas kelaikan jalan juga menagaskan bahwa pengujian kendaraan bermotor dilakukan dengan alat uji/ ukur. Kendaran baru bisa dikatakan laik jalanb ila lulus uji.
“Karena itu prioritas pemerintah daerah dalam penyediaan komponen utama alat uji kendaraan di masing-masing UPTD Pendaftaran Kendaraan jangan dilihat semata- mata dengan hitung-hitungan untung-rugi dan berapa besar pendapatan yang masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini. Ada tujuan utama dari pengujian adalah keselamatan, kelestarian lingkungan dan pelayanan kepada masyarakat yang merupakan tugas utama pemerintah,”kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton terkait kunjungannya ke UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten TTS, Jumat,24 November 2023.
Ia menjelaskan, kunjungan ke UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten TTS di Soe itu tanpa pemberitahuan. Kunjungan diawali wawancara dengan para sopir dan pemilik kendaraan di lapangan parkir yang sedang menunggu antrian pengujian kendaraan dan yang sudah diuji.
Kepada para sopir dan pemilik kendaraan pihaknyameminta informasi terkait berfungsinya alat uji utama pengujian kendaraan dan apa yang mereka alami selama berurusan petugas penguji kendaraan berupa lama waktu tunggu layanan dan pungutan tambahan petugas diluar tarif resmi yang dibayar di loket.
“Para pengguna layanan mengaku dilayani dengan baik oleh petugas dan tidak ada pungutan tambahan saat pengujian kendaraan kecuali yang tertera dalam kwitansi pembayaran dan dibayar di loket,” papar Darius.
Sementara para petugas uji kendaraan, lanjutnya, mengaku tidak mengalami kendala berarti selama pelayanan dan melayani uji kendaraan sejumlah 10- 15 kendaraan setiap hari. semua alat uji utama berfungsi dengan baik.
UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten TTS di Soe juga menerima kendaraan dari kabupaten lain yang numpang uji karena ketiadaan layanan uji kendaraan di kabupaten tersebut. Khusus di Pulau Timor, layanan uji kendaraan hanya ada di Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Kabupaten TTS dan Kabupaten TTU. Kabupaten Malaka dan Belu memiliki layanan uji kendaraan bermotor di wilayahnya.
Dalam rangka melaksanakan urusan Pemerintahan wajib dibidang perhubungan untuk sub urusan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pengujian berkala kendaraan bermotor merupakan urusan Kabupaten/Kota sebagaimana yang digariskan Lampiran Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota dan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (bw//**/red)