Ombudsman Sarankan Gunakan Jalur Pengaduan Sikapi Kebijakan Sekolah Pulangkan Siswa

oleh -34 views
oleh
Darius Beda Daton

KUPANG, BERANDA-WARGA.COM— Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur menyarankan masyarakat terutama para peserta didik dan orang tua menggunakan jalur pengaduan dalam menyikapi kebijakan sekolah yang memulangkan siswa atau tidak memberikan kartu ujian.

Bagi sekolah- sekolah yang masih memulangkan siswa atau tidak memberikan kartu ujian kepada para siswa/siswi dengan alasan belum lunas pungutan satuan pendidikan/sumbangan komite agar dilaporkan ke Dinas Pendidikan NTT atau melapor ke call centre MeJa Rakyat yang disiapkan Gubernur NTT via nomor: 081138319989 dan 081138319988.

“Jika belum mendapat penyelesaian agar dilaporkan ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT melalui call centre pengaduan nomor: 08111453737,” kata Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, Selasa (3/6/2025).

Permintaan ini setelah Ombudsman menerima keluhan dari para orang tua peserta didik SMA Negeri Tanjung Bunga di Kabupaten Flores Timur yang pada intinya mengeluhkan bahwa anak-anak mereka diminta sekolah untuk melunasi tunggakan uang pungutan satuan pendidikan/sumbangan komite sebelum mengikuti ujian.

Bagi para peserta didik yang belum lunas tidak diberikan kartu ujian atau dipulangkan dan selanjutnya akan mengikuti ujian susulan.

Darius menyatakan, guna mencegah permasalahan yang sama terus berulang setiap tahun saat jadwal ujian sekolah, pihaknya memandang perlu menyampaikan kembali sejumlah poin penting.

Pertama, Ombudsman telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan NTT  agar memerintahkan Kepala Sekolah SMAN Tanjung Bunga mengizinkan peserta didik mengikuti ujian meskipun belum lunas pungutan satuan pendidikan/sumbangan komite.

Peserta didik berhak memperoleh pendidikan yang merupakan hak konstitusional mereka. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Dinas Pendidikan NTT, peserta didik yang dipulangkan telah diizinkan mengikuti ujian pada hari kedua.

“Mata pelajaran hari pertama ujian yang terlewatkan akan dilakukan ujian susulan. Untuk itu kami menyampaikan terima kasih kepada Dinas Pendidikan provinsi atas koordinasinya,” ujar Darius.

Kedua, Ombudsman memohon perhatian semua SMA dan SMK Negeri se-NTT  agar dalam mengambil keputusan terkait peserta didik yang belum lunas membayar pungutan satuan pendidikan/sumbangan komite wajib mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Nomor 421/1539/PK 2.2/2024.

Pasal 52 PP tersebut menyatakan, pungutan pendidikan tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Nomor 421/1539/PK 2.2/2024  tanggal 19 April 2024 tentang peserta didik wajib mengikuti ujian sekolah tanpa terkecuali.

“Satuan pendidikan dilarang mengambil tindakan untuk memulangkan peserta didik pada saat pelaksanaan ujian dengan alasan belum membayar sumbangan komite/pungutan pendidikan,” tandas Darius.

Ketiga, pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa adalah amanat konstitusi. Karena itu negara melalui pemerintah dan badan swasta wajib menyelenggarakan sekolah sebagai kewajiban konstitusonal.

Oleh karena itu logika penyelenggaraan layanan pendidikan tidak boleh menggunakan logika bisnis, yang menahan pemberian barang/jasa jika si pembeli belum melunasi pembayaran (hak retensi).

Sekolah tidak boleh memulangkan siswa atau tidak memberi  kartu ujian hanya karena belum membayar pungutan satuan pendidikan/sumbangan komite.

“Perihal  uang sekolah adalah urusan orang tua, bukan urusan anak. Karena itu silahkan pihak sekolah memanggil para orang tua untuk melunasi uang sekolah  tanpa harus mengaitkan hak anak untuk mengikuti ujian sekolah,” tegas Darius. (bw//***)