KUPANG, BERANDAWARGA.COM— Ombudsman RI Perwakilan NTT menyarankan agar dalam mengurus surat tanda nomor kendaraan (STNK) di Samsat tidak melalui pintu belakang atau calo.
Permintaan ini disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton dalam rilisnya yang diperoleh media ini, Jumat (14/04/2023).
Permintaan ini menyusul dirinya menerima pesan via WA dan mesengger dari berbagai daerah dengan beragam pertanyaan antara lain, apa saja syarat mutasi masuk kendaraan bermotor dari luar NTT, dan berapa sebenarnya tarif pengurusan STNK di loket Polri.
Pasalnya para pemohon diminta membayar dengan angka yang bervariasi. Bahkan untuk mutasi kendaraan sepeda motor saja seorang pemohon mengaku diminta membayar hingga Rp1,6 juta.
“Terkait hal ini, saya memandang perlu untuk menyampaikan tarif pengurusan surat- surat kendaraan bermotor berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP di Lingkungan Polri,” kata Darius.
Menurutnya, sebaiknya ketika mengurus surat kendaraan bermotor di Samsat menggunakan jalur resmi karena di seluruh loket Samsat telah terpampang dengan jelas biaya tarif sesuai PNBP, persyaratan dan mekanisme proses STNK Baru (BBN I), proses biaya balik nama (BBN II), proses pembayaran pajak setiap tahun/pengesahan STNK, serta proses mutasi masuk dan keluar kendaraan..
Bilamana selama proses pelayanan, pemohon dipersulit petugas Samsat atau diminta membayar diluar ketentuan alias pungutan liar, silahkan menyampaikan laporan ke Samsat melalui nomor pengaduan: 082147626614.
“Jika laporan anda tidak direspon dalam kurun waktu yang patut, silahkan menyampaikan laporan tersebut ke Kantor Ombudsman NTT via nomor call center: 08111453737. Dengan menyampaikan laporan, anda ikut membantu memperbaiki layanan di Samsat,” papar Darius.(BW//**/jel)