KUPANG, BERANDAWARGA.COM— Ombudsman RI Perwakilan NTT menyebut empat keluhan masyarakat terkait penyelenggaraan layanan di kantor Samsat.
Keempat keluhan masyarakat NTT dimaksud sebagai berikut, lama waktu tunggu pelayanan mutasi kendaraan; lama waktu tunggu pembayaran pajak kendaraan; pungutan melebihi ketentuan PNBP Polri dalam pelayanan BPKB dan mutasi kendaraan; serta kekosongan blanko STNK.
Hal ini disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton saat mengikuti rapat koordinasi pembina sistem administrasi manunggal di bawah satu atap (Samsat) Provinsi NTT di Kupang, Senin (20/03/2023).
“Hal lain yang kami diskusikan adalah terkait dealer di Kota Kupang yang mewajibkan pembeli kendaraan baru baik mobil maupun sepeda motor untuk mengurus surat- surat kendaraan melalui biro jasa/agen dealer atau system on the road,” kata Darius.
Menurutnya, dengan sistem dimaksud, tidak ada pilihan bagi pembeli untuk mengurus sendiri surat kendaraan (off the road). Biaya pengurusan surat kendaraan dengan sistem on the road/melalui biro jasa/delaer khusus sepeda motor dimulai dari angka Rp3,7 juta hingga Rp4 jutaan, tergantung jenis dan harga sepeda motor.
Tarif pengurusan surat kendaraan ini dihitung sekaligus sebagai total harga sepeda motor baru. Sebagai contoh; harga sepeda motor yang mestinya Rp14.650.000 akan menjadi Rp18.350.000. Padahal biaya pengurusan surat- surat kendaraan baru dan pajak mungkin kurang dari angka tersebut.
“Pembeli kendaraan masih bisa berhemat jika mengurus sendiri surat kendaraan. Hemat kami, menggunakan biro jasa atau tidak, adalah pilihan pembeli kendaraan, bukan hal wajib,” tandas Darius.
Samsat, lanjutnya, hanya menerima berkas, siapapun pemohonnya baik perorangan maupun melalui biro jasa. Dengan begitu bisa merangsang masyarakat NTT untuk membeli kendaraan karena harganya relatif lebih murah.
Makin banyak masyarakat yang membeli kendaraan baru di NTT, makin tinggi pendapatan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang selalu menjadi primadona PAD NTT setiap tahun.
“Beberapa substansi komplain tersebut kerap berulang dan selalu menjadi bahan rakor setiap tahun,” ujar Darius.
Saran Ombudsman
Atas berbagai komplain dan haslil monitoring tersebut, dirinya menyampaikan sejumlah saran. Pertama, menghilangkan pungutan yang tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang PNBP Polri (Misalnya biaya cek fisik kendaraan).
Kedua, izin operasional kendaraan plat luar daerah NTT agar dibatasi untuk jangka waktu tertentu dan selanjutnya diarahkan untuk dimutasi ke wilayah NTT. Dalam forum ini disarankan agar pemda NTT menghapus pajak mutasi masuk.
Ketiga, mengkaji ulang tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) melalui revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 (Dari 15 dan 14 persen menjadi 10 persen, sama seperti Jawa Timur. Hal ini berlaku jika PP dari UU Nomor 1 tahun 2022 sudah terbit). Saat ini, BBNKB NTT adalah 15 persen dari nilai jual kendaraan. Hal ini menjadi salah satu sebab warga NTT membeli kendaraan di luar NTT karena harganya lebih murah.
Keempat, agar melengkapi sarana prasarana pada kantor- kantor Samsat di daerah sesuai standar minimum sarana prasarana Samsat (lampiran Perpres Nomor: 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan sistem Samsat).
“Kami yakin jika semua upaya ini dilaksanakan, akan meningkatkan potensi pendapatan daerah bagi NTT dari sektor pajak kendaraan bermotor yang selalu menjadi penyumbang terbesar PAD NTT setiap tahun,” kata Darius. (BW//**/oni)