KUPANG, BERANDA-WARGA.COM— Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur menyebut layanan call centre 123 PLN adalah salah satu contoh model penanganan pengaduan (internal complain handling) terbaik yang dimiliki institusi publik.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton sampaikan ini ketika menerima kunjungan Manager PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Area Kupang, Muhamad dan tim di ruang kerjanya, Kamis (22/5/2025).
Kunjungan tersebut antara lain dalam rangka silaturahmi dan mendiskusikan berbagai hal terkait layanan PLN kepada pelanggan di area Kupang.
Kepada tim PLN, Darius menyampaikan, beberapa waktu terakhir ini keluhan layanan PLN melalui Ombudsman NTT terus menurun.
Hal ini bukan berarti layanan PLN tanpa keluhan pelanggan.
Pemadaman bergilir dengan alasan perawatan jaringan terencana beberapa waktu lalu menimbulkan banyak protes karena mengganggu berbagai aktivitas.
Menurut Darius, bisa saja berkurangnya keluhan pelanggan terjadi karena PLN menyiapkan kanal- kanal pengaduan gangguan layanan yang mudah diakses para pelanggan misalnya telepon 123, WhatsAap grup Stakeholders PLN di semua kabupaten/kota dan loket pengaduan langsung di kantor PLN sehingga akses pengaduan pelanggan sangat mudah.
“Saya mengapresiasi kecepatan PLN merespon keluhan pelanggan yang disampaikan melalui call centre 123 dan WhatsAap grup stakeholders PLN sehingga keluhan pelanggan diselesaikan dengan cepat,” ungkap Darius.
Lebih lanjut ia menyampaikan, model penanganan pengaduan 123 PLN telah dilengkapi dengan baku mutu waktu penanganan pengaduan dan alarm peringatan berwarna tertentu jika pengaduan belum tertangani.
Progress keluhan pelanggan melalui nomor ini bisa dimonitor langsung Direktur Utama PLN dari kantor pusat melalui sistem.
Dalam beberapa keluhan pelanggan, manajer PLN melakukan kunjungan langsung ke rumah untuk silaturahmi dan menyampaikan permintaan maaf atas gangguan layanan.
“Kami berharap PLN ULP Kupang terus meningkatkan kehandalan pelayanan kepada seluruh pelanggan sebagai wujud tanggung jawab menyediakan dan mendistribusikan tenaga listrik bagi kepentingan umum dan memberikan pelayanan yang baik kepada pelanggan serta menjadikan tenaga listrik sebagai pendorong kegiatan ekonomi Kota Kupang,” imbuh Darius. (bw//***)