KUPANG, BERANDA-WARGA.COM— Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur menerima dsn beraudiensi dengan korban dugaan penganiayaan oleh oknum anggota TNI Kodim 1622 Alor.
Kedatangan korban, Joni Lakarol didamping kuasa hukum, Dedy Jahapae beserta keluarga diterima Plh. Kepala Perwakilan Ombudsman, Yosua Karbeka beserta Kepala Keasistenan Pemeriksaan, Philipus Jemadu, Asisten Pemeriksaan, Leila Noury serta Asisten Penerimaan dan Verifikasi Laporan, Siti Qulsum, Kamis (9/1/2025).
Pihak korban dugaan penganiayaan menyampaikan, mereka baru tiba dari Kabupaten Alor di Kota Kupang dan langsung mendatangi Kantor Ombudsman untuk menyampaikan harapannya agar kasus yang dialaminya dapat dikawal. Sehingga proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pertemuan tersebut, Dedy Jahapae dan pihak keluarga menceritakan peristiwa penganiayaan yang terjadi pada 2 Januari 2025 di Alor, serta berbagai upaya yang telah dilakukan pihak korban maupun keluarga dalam memperjuangkan penegakan hukum yang telah dan akan dilakukan ke depan.
Pada kesempatan tersebut, Yosua mengatakan, Ombudsman sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik mengapresiasi kunjungan yang dilakukan ini.
“Sebagai negara hukum tentunya negara wajib memberikan pelayanan penegakan hukum kepada setiap warga negaranya yang mencari keadilan,” kata Yosua.
Ia mengungkapkan, terhadap permasalahan terkait dugaan indisipliner aparatur negara dan dugaan tindak pidana, dapat ditempuh melalui pengaduan pada instansi yang berwenang. Hal ini dimaksudkan agar dapat dilakukan pemeriksaan secara khusus/upaya penegakan hukum.
“Dalam proses pelayanan pengaduan tersebut, Ombudsman sebagai pengawas pelayanan publik memastikan pelayanan berjalan sesuai standar dan adanya transparasi bagi pengadu,” papar Yosua. (bw//***)