Organisasi Notaris NTT Surati Komisi III Sikapi Penetapan Tersangka Theresia Koro

oleh -715 views
oleh
Ikatan Notaris Indonesia dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Provinsi NTT memberi keterangan terkait penetapan tersangka terhadap Theresia Dewi Koro Dimu dalam kasus dugaan jual beli tanah Pemda Mabar di Labuan Bajo, Rabu (20/1/2021)

KUPANG, BERANDAWARGA.COM— Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), dua organisasi yang mewadahi para notaris segera menyurati Komisi III DPR RI untuk meminta perlindungan hukum terhadap profesi notaris terkait penetapan tersangka Theresia Theresia Dewi Koro Dimu.

IPPAT dan INI juga akan menyurati presiden, Kemenkum HAM,dan Kejagung karena profesi notaris dilindungi UU.

Penetapan status tersangka terhadap Theresia Koro oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT pada Kamis (14/1/2021) bersama 15 tersangka lainnya termasuk Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula dalam kasus jual dugaan jual beli tanah milik Pemda Manggarai Barat (Mabar) di Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.

Ketua INI Wilayah NTT, Albert Riwu Kore menyatakan sangat kecewa dengan langkah Kejati NTT atas penetapan tersangka terhadap Theresia Koro, karena notaris hanya menjadi sebuah wadah untuk melaksanakan apa yang dikehendaki para pihak.