KUPANG, BERANDAWARGA.COM—Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTT, Patris Lali Wolo menegaskan, semua pihak janganlah terlalu berbangga bila berhasil menurunkan satu digit angka kemiskinan, sementara di satu sisi terdapat begitu banyak program yang arahnya masih patut dipertanyakan.
Menurutnya, untuk mengukur pertumbuhan ekonomi masyarakat, UU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang disahkan Desember 2021 lalu harus diberlakukan di daerah, termasuk di NTT baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Karena APBD NTT 2022 sudah dibahas dan ditetapkan, sehingga UU tentang HKPD bisa dijabarkan pada pembahasan dan penetapan APBD mendatang, apalagi UU tersebut belum dijabarkan dalam peraturan pemerintah atau petunjuk teknis lainnya.
“Saya pada prinsipnya sangat setuju dengan konsep Kementerian Keuangan terkait penetapan UU HKPD dimaksud. Apalagi spirit utama dari UU rersebut adalah untuk memutus mata rantai kemiskinan,” tegas Patris di Kupang, Jumat (14/1/2022).
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPRD NTT ini, jika semua pihak memiliki komitmen yang kuat untuk membangun daerah dan masyarakat, maka kehadiran UU HKPD harus didukung.