Pemerintah Harus Beri Pelayanan Berkualitas Melalui Birokrasi yang Profesional

oleh -95 views
oleh

KUPANG, BERANDAWARGA.COM— Pemerintah harus memberikan pelayanan bagi masyarakat secara optimal dan berkualitas melalui birokrasi yang professional.

Penegasan ini disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Kupang Jeffry Edward Pelt saat membuka kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) Tahun 2022 yang diselenggarakan Bagian Organisasi Setda Kota Kupang, Jumat (27/5/2022).

Kegiatan ini merupakan model penilaian mandiri yang berbasis pada prinsip total quality management yang digunakan sebagai metode untuk melakukan penilaian secara analisis yang menyeluruh terhadap kinerja instansi pemerintah.

PMPRB merupakan instrumen penilaian kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi yang dilakukan secara mandiri (Self Assessment) oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. PMPRB dalam fungsinya telah ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai instrumen yang digunakan untuk mengukur kemajuan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi secara mandiri berdasarkan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 26 tahun 2020 tentang pedoman evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi.

Pada kesempatan itu Jeffry menyatakan, idealnya birokrasi adalah pemerintah harus mampu melaksanakan tugas dan melayani masyarakat dengan baik. Konsekuensinya adalah pemerintah harus meningkatkan kinerja birokrasi sehingga tercapai birokrasi yang bersih, kompeten dan  memiliki kemampuan dalam melayani.

Pemerintah dalam memperbaiki birokrasi dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan, baik dari aspek perencanaan maupun aspek pelaksanaan di lapangan.

“Pemerintah baik itu pemerintah tingkat pusat maupun daerah harus berupaya melakukan berbagai perbaikan-perbaikan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan,” ungkap Jeffry.

Menurutnya, masih terdapat sedikitnya tiga permasalahan strategis  yang membutuhkan perhatian serius untuk kedepannya mendapat perbaikan melalui pelaksanaan reformasi birokrasi yaitu, pertama, rendahnya komitmen pimpinan perangkat daerah sebagai penyelenggara pemerintahan pada unit kerja yang belum mencerminkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN.

Kedua, kelembagaan birokrasi pemerintah dan penerapan E-Government belum berjalan efektif efisien dan menyeluruh.

Ketiga, praktik manajemen pelayanan publik belum dilaksanakan dengan baik karena kompetensi petugas pelayanan masih rendah, tidak inovatif yang kemudian menghasilkan budaya pelayanan yang tidak berkualitas.

Tujuan Sosialisasi

Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Kupang, Meilan Sibuea dalam laporan kepanitiaan mengatakan, pelaksanaan sosialisasi dan bimtek PMPRB Tahun 2022 bertujuan untuk meningkatkan kapasitas serta kemampuan asesor dan admin dalam melakukan pengisian LKE dengan baik. Menilai kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel, efektif dan efisien serta mampu memperbaiki pelayanan publik yang baik. Memperoleh informasi tentang pelaksanaan dan pencapaian reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Kupang.

Melalui bimbingan teknis PMPRB yang diselenggarakan itu diharapkan dapat memberikan dorongan serta motivasi kepada para aparatur sipil negara untuk bisa memperoleh pencapaian kinerja yang lebih baik serta dapat mewujudkan visi misi Pemerintah Kota Kupang. (berandawarga.com//**/red)