Pemerintah Kota Kupang Terapkan PPKM Level Satu

oleh -80 views
oleh

KUPANG, BERANDAWARGA.COM— Pemerintah Kota Kupang kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level satu yang mulai diberlakukan pada 8 November sampai 5 Desember 2022 dan dapat dilakukan perubahan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

Penerapan PPKM level satu ini tertuang dalam surat edaran nomor 183/HK.443.1/XI/2022 tertanggal 8 November 2022 yang ditandatangani Penjabat Wali Kota Kupang, George M. Hadjoh.

Dalam edaran dimaksud George menjelaskan, penerapan PPKM level satu ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Mendagri Nomor 48 Tahun 2022 tentang PPKM level 4 sampai level satu. Selain itu, mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua pada 7 November 2022.

“Pada tanggal tersebut menetapkan Kota Kupang diberlakukan PPKM level satu. Ini sesuai analisa situasi perkembangan covid-19 berdasarkan zonasi di Kota Kupang dari 4 Oktober 2022 sampai 7 November 2022 serta tingkat pelanggaran prokes dan PPKM berdasarkan laporan satgas dalam melakukan operasi penegakkan,” tulis George.

Ada sejumlah ketentuan yang diatur dalam penerapan PPKM level satu dimaksud. Untuk pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja (perkantoran pemerintah/kementerian/lembaga/ pemerintah daerah, perkantoran BUMN/BUMD/swasta) dengan menerapkan WFO sebesar 100 persen. Caranya, menerapkan prokes secara lebih ketat, pengaturan waktu kerja secara bergantian; dan pemberlakuan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari kementerian/lembaga di wilayah Kota Kupang.

Sedangkan pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan termasuk di dalamnya posyandu, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100 persen. Tentunya dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan prokes secara lebih ketat.

Selain itu, industri dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan prokes secara lebih ketat. Namun apabila ditemukan klaster penyebaran covid-19, maka industri bersangkutan ditutup selama lima hari.

Sedangkan pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan prokes ketat, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun di air mengalir/handsanitizer dan menjaga jarak. (berandawarga.com//**/jel)