Pemerintah NTT Ajukan Perubahan Perda Retribusi Jasa Usaha

oleh -504 views
oleh
Wakil Gubernur NTT, Josef A. Nae Soi

KUPANG, BERANDAWARGA.COM—Pemerintah Provinsi NTT dalam masa sidang III tahun sidang 2020- 2021 mengajukan perubahan keempat atas peraturan daerah (Perda) retribusi jasa usaha nomor 9 tahun 2011.

Pengajuan perubahan perda tersebut berlangsung dalam sidang paripurna DPRD NTT yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Inche D.P. Sayuna, Jumat (16/7/2021).

Wakil Gubernur NTT, Josef Adrianus Nae Soi ketika membacakan penjelasan pemerintah mengatakan, seiring adanya penambahan objek pungutan baru sesuai kewenangan yang dimiliki, Pemerintah NTT mengajukan rancangan perda tentang Retribusi Jasa Usaha.

“Salah satu wujud pelaksanaan desentralisasi fiskal adalah penentuan sumber- sumber penerimaan bagi daerah yang dapat digali dan digunakan sendiri berdasarkan potensinya masing- masing,” kata Nae Soi.

Ia menjelaskan, pungutan berupa retribusi terhadap pelayanan atau penyediaan fasilitas dan atau perizinan tertentu yang diberikan pemerintah daerah adalah merupakan salah satu unsur yang penting dalam pelaksanaan desentralisasi.