Pemerintah NTT Ajukan Perubahan Perda Retribusi Jasa Usaha

oleh -511 views
oleh
Wakil Gubernur NTT, Josef A. Nae Soi

Hal dimaksud dalam mewujudkan kemandirian daerah guna mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pemberian pelayaan kepada masyarakat dan pelaksanaan pembangunan daerah.

Nae Soi menguraikan, dalam pelaksanaannya, Perda nomor 9 tahun 2011 telah mengalami perubahan ketiga yang telah diatur dalam perda nomor 2 tahun 2020.

Perubahan itu karena adanya penambahan objek yang baru dalam retribusi jasa usaha yaitu sewa insenerator (pembakaran sampah) limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Nae Soi menyatakan, karena adanya penambahan objek yang baru lagi, perda dimaksud dipandang perlu untuk diubah atau disesuaikan kembali.

Penambahan objek baru saat ini berkaitan denga retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi penjualan produk usaha daerah, retribusi pelayanan kepelabuhan dan retribusi tempat khusus parkir.