KUPANG, BERANDAWARGA.COM—Pemerintah Provinsi NTT dalam masa sidang III tahun sidang 2020- 2021 mengajukan perubahan keempat atas peraturan daerah (Perda) retribusi jasa usaha nomor 9 tahun 2011.
Pengajuan perubahan perda tersebut berlangsung dalam sidang paripurna DPRD NTT yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Inche D.P. Sayuna, Jumat (16/7/2021).
Wakil Gubernur NTT, Josef Adrianus Nae Soi ketika membacakan penjelasan pemerintah mengatakan, seiring adanya penambahan objek pungutan baru sesuai kewenangan yang dimiliki, Pemerintah NTT mengajukan rancangan perda tentang Retribusi Jasa Usaha.
“Salah satu wujud pelaksanaan desentralisasi fiskal adalah penentuan sumber- sumber penerimaan bagi daerah yang dapat digali dan digunakan sendiri berdasarkan potensinya masing- masing,” kata Nae Soi.
Ia menjelaskan, pungutan berupa retribusi terhadap pelayanan atau penyediaan fasilitas dan atau perizinan tertentu yang diberikan pemerintah daerah adalah merupakan salah satu unsur yang penting dalam pelaksanaan desentralisasi.
Hal dimaksud dalam mewujudkan kemandirian daerah guna mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pemberian pelayaan kepada masyarakat dan pelaksanaan pembangunan daerah.
Nae Soi menguraikan, dalam pelaksanaannya, Perda nomor 9 tahun 2011 telah mengalami perubahan ketiga yang telah diatur dalam perda nomor 2 tahun 2020.
Perubahan itu karena adanya penambahan objek yang baru dalam retribusi jasa usaha yaitu sewa insenerator (pembakaran sampah) limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Nae Soi menyatakan, karena adanya penambahan objek yang baru lagi, perda dimaksud dipandang perlu untuk diubah atau disesuaikan kembali.
Penambahan objek baru saat ini berkaitan denga retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi penjualan produk usaha daerah, retribusi pelayanan kepelabuhan dan retribusi tempat khusus parkir.
Lebih lanjut Nae Soi sampaikan, dengan adanya kewenangan pemerintah provinsi dalam pengelolaan ruang laut sampai dengan 12 mil, maka terhadap seluruh potensi jasa pelayanan kepelabuhan pada perairan laut yang menjadi kewenangan dapat dipungut. Dengan demikian akan mengoprimalkan atau meningkatkan pendapatan asli daerah.
“Berdasasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan perada NTT tentang perubahan keempat atas perda nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha,” papar Nae Soi.
Ia menambahkan, kewenangan daerah untuk menggali sumber- sumber penerimaan dapat diwujudkan dengan memungut retribusi daerah sebagaimana diatur dalam UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. UU itupun telah diubah dengan UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja serta peraturan pemerintah nomor 10 tahun 2021 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan layanan daerah.(berandawarga.com//tan)