Lebih lanjut Nae Soi sampaikan, dengan adanya kewenangan pemerintah provinsi dalam pengelolaan ruang laut sampai dengan 12 mil, maka terhadap seluruh potensi jasa pelayanan kepelabuhan pada perairan laut yang menjadi kewenangan dapat dipungut. Dengan demikian akan mengoprimalkan atau meningkatkan pendapatan asli daerah.
“Berdasasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan perada NTT tentang perubahan keempat atas perda nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha,” papar Nae Soi.
Ia menambahkan, kewenangan daerah untuk menggali sumber- sumber penerimaan dapat diwujudkan dengan memungut retribusi daerah sebagaimana diatur dalam UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. UU itupun telah diubah dengan UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja serta peraturan pemerintah nomor 10 tahun 2021 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan layanan daerah.(berandawarga.com//tan)