KUPANG, BERANDAWARGA.COM— Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menetapkan upah minimal provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp2.186.826.
Besaran UMP 2024 itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomo 51 Tahun 2023 tentang UMP NTT.
Bila dibandingkan dengan UMP 2023, UMP NTT 2024 mengalami kenaikan sebesar 2,96 persen atau Rp62.832; dimana besar UMP 2023 senilai Rp2.123.994.
“Kenaikan UMP ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja RI dan diatur dalam Peraturan Penjabat Gubernur NTT pada November 2023,” kata Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda NTT, Bernadetha M. Usboko, Selasa (21/11/2023).
Kepala Dinas Koperasi dan Nakertrans NTT, Sylvia Pekudjawang mengimbau kepada pekerja agar segera melapor jika ada penyedia atau pemberi kerja yang tidak memberi upah sesuai dengan UMP yang telah pemerintah tetapkan,
“Kita imbau para pekerja agar segera melapor jika ada penyedia atau pemberi kerja yang tidak memberi upah sesuai dengan UMP yang telah pemerintah tetapkan,” ungkap Sylvia.
Ia menambahkan, Pemerintah NTT juga akan terus mengawasi penerapan UMP dan memproses sesuai aturan yang berlaku jika ada keluhan dari para pekerja.(bw//**/red)