Pemilik Kendaraan Bermotor Perlu Tahu Pungutan Rp60.000

oleh -83 views
oleh

KUPANG, BERANDAWARGA.COM— Para pemilik kendaraan bermotor perlu mengetahui besaran pungutan Rp60.000 untuk sepeda motor di Kantor Samsat yang ada di kabupaten/kota se- Nusa Tenggara Timur.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton mengatakan, pada Kamis, 12 Oktober 2023 dirinya melakukan kunjungan tanpa pemberitahuan ke unit layanan Samsat Kabupaten Kupang di Babau.

Darius menyebutkan, ada dua hal yang sering dikeluhkan pengguna layanan di Samsat Kabupaten Kupang.

Pertama, lama waktu tunggu pengurusan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan.

Hal ini disebabkan karena pencetakan TNKB belum dapat dilakukan di daerah masing- masing kecuali beberapa daerah tertentu sehingga hanya dicetak di Ditlantas Polda NTT di Kupang.

Kedua; asuransi Jasa Raharja Putra (JRP) masuk dalam loket Samsat.

Sesuai pengamatan, di ruang tunggu layanan, tidak ada penempatan meja layanan AKDP PT Asuransi JRP dengan menyiapkan banner yang berisi tujuan dan manfaat asuransi ini sebagai edukasi dan ajakan bagi pengguna layanan untuk mengikuti asuransi secara sukarela.

“Tidak ada pula petugas PT Asuransi JRP di ruang layanan,” kata Darius.

Lebih lanjut ia menyampaikan, ketika berbincang- bincang dengan para pengguna layanan yang sedang berada di loket atau yang sudah selesai dilayani, diperoleh informasi bahwa mereka mengaku membayar biaya tambahan sebesar Rp60.000 untuk sepeda motor dengan kuitansi terlampir namun tidak memperoleh penjelasan apapun dari petugas.

Pembayaran sebesar Rp60.000 dilakukan di dalam loket seolah wajib oleh petugas loket Samsat dan bukan petugas khusus berseragam PT Asuransi JRP.

“Masyarakat sama sekali tidak memperoleh edukasi bahwa Asuransi JRP adalah asusransi yang bersifat sukarela dan bukan wajib,” papar Darius.

Sebagai informasi bagi seluruh masyarakat NTT bahwa AKDP PT Asuransi JRP adalah bukan pelaksana Samsat sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat 1 Peraturan Presiden RI Nomor: 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor.

Oleh karena itu penempatan meja layanan AKDP PT Asuransi JRP agar dilakukan di luar loket pelayanan Samsat dengan menyiapkan banner yang berisi tujuan dan manfaat asuransi ini sebagai edukasi dan ajakan bagi pengguna layanan untuk mengikuti asuransi secara sukarela.

Hal ini telah dipertegas dengan surat Sekretaris Daerah NTT Nomor: X.IP.779.93/2017 perihal penegasan yang ditujukan kepada Kepala Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah yang pada intinya menyatakan bahwa petugas AKDP PT Asuransi JRP ditempatkan di luar loket.

“Karena itu kami kembali menegaskan kepada seluruh koordinator Samsat di kabupaten agar memastikan bahwa keberadaan AKDP PT Asuransi JRP adalah di luar loket, bukan di dalam loket seolah- olah sistem Samsat,” tandas Darius. (bw//**/jel)