Tentunya juga sosialisasi ini merupakan sebuah forum untuk menjalin komunikasi yang baik antara pemerintah dengan pelaku usaha sebagai mitra dengan dukungan sistem perizinan yang lebih mudah.
Ketua pelaksana kegiatan, Max D. Bunganawa mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk menjalin kerja sama antara Pemkot Kupang dengan pelaku usaha guna secara bersama-sama membangun Kota Kupang.
Selain itu, sebagai forum untuk saling tukar informasi dan menemukan upaya pemecahan terhadap masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan usaha.
Juga memberikan informasi bagi pelaku usaha penanaman modal untuk wajib mendaftarkan dan menyampaikan realisasi investasi dan atau LKPM melalui aplikasi SPIPISE secara berkala.
Pendaftaran dimaksud dapat dilakukan dengan mengakses laman nswi.bkpm.go.id atau lkpmonline.bkpm.go.id. Untuk pengaduan dapat melalui helpdesk yaitu spipise@bkpm.go.id. (berandawarga.com//**/jel)