Site icon Beranda Warga

Pemkot Kupang Bekali Pelaku Usaha Dengan Sistem OSS dan LKPM Online

Wakil Wali Kota Kupang, Herman Man memberi sambutan pada kegiatan sosialisasi kebijakan penanaman modal dan sosialisasi kemitraan usaha serta bimbingan teknis Sistem Online Single Submission dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal Online, Selasa (28/9/2021).

KUPANG, BERANDAWARGA.COM— Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kupang menyelenggarakan sosialisasi kebijakan penanaman modal dan sosialisasi kemitraan usaha serta bimbingan teknis Sistem Online Single Submission (OSS) dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Online.

Kegiatan yang dibuka Wakil Wali Kota Kupang, Herman Man itu berlangsung di Kupang, Selasa (28/9/2021).

OSS adalah sistem perizinan berbasis teknologi informasi yang mengintegrasikan perizinan di daerah dan pusat dalam rangka mempermudah kegiatan usaha di dalam negeri.

Sedangkan LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.

Herman mengatakan, sosialisasi dan bimtek ini sangat diperlukan di era digital yang transparansi dan bergerak cepat dalam peningkatan pelayanan publik saat ini.

Menurutnya, ada kesamaan dari dua sosialisasi yang diselenggarakan yakni sama-sama berbasis digital dan dilakukan secara daring/online.

Artinya pemerintah dalam memberikan pelayanan publik sudah berkomitmen untuk meminimalisasi para pelaku usaha dalam bertatap muka dengan petugas saat proses pengurusan izin.

Hal ini bertujuan untuk melatih para pelaku usaha untuk mandiri dan secara online mengurus perizinan serta menyampaikan LKPM melalui OSS sesuai persyaratan yang diminta.

“Kita beberapa tahun lalu telah mencanangkan Kota Kupang menjadi kota smart city. Karena itu yang paling penting adalah bagaimana warga Kota Kupang yang menggunakan teknologi digital untuk kemajuan ekonomi dan usaha salah satunya penggunaan OSS dalam melakukan perizinan di dinas terkait,” terang Herman.

Ia menyampaikan, yang terutama dari kegiatan tersebut adalah tindak lanjut setelah sosialisasi, sehingga acuan-acuan dalam mengurus izin pada Dinas PMPTSP dapat dipersiapkan dengan baik.

Tentunya juga sosialisasi ini merupakan sebuah forum untuk menjalin komunikasi yang baik antara pemerintah dengan pelaku usaha sebagai mitra dengan dukungan sistem perizinan yang lebih mudah.

Ketua pelaksana kegiatan, Max D. Bunganawa mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk menjalin kerja sama antara Pemkot Kupang dengan pelaku usaha guna secara bersama-sama membangun Kota Kupang.

Selain itu, sebagai forum untuk saling tukar informasi dan menemukan upaya pemecahan terhadap masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan usaha.

Juga memberikan informasi bagi pelaku usaha penanaman modal untuk wajib mendaftarkan dan menyampaikan realisasi investasi dan atau LKPM melalui aplikasi SPIPISE secara berkala.

Pendaftaran dimaksud dapat dilakukan dengan mengakses laman nswi.bkpm.go.id atau lkpmonline.bkpm.go.id. Untuk pengaduan dapat melalui helpdesk yaitu spipise@bkpm.go.id. (berandawarga.com//**/jel)

Exit mobile version